Lombok Utara, Jurnalekbis.com — Kepolisian Resor Lombok Utara masih mendalami secara intensif penyebab kematian seorang warga negara asing (WNA) asal Prancis, Poitou Noemie Lyna, yang ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tergantung. Meski hasil awal visum luar tidak menemukan tanda-tanda kekerasan fisik, polisi menegaskan belum menarik kesimpulan apa pun dan memastikan seluruh kemungkinan masih terbuka.
Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, S.I.K., melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal IPTU I Komang Wilandra, S.H., M.H., mengatakan penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan tim medis serta pengumpulan keterangan saksi. Visum luar terhadap jenazah korban telah dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram pada Sabtu (10/1).
“Hasil visum ini menjadi dasar awal penyelidikan, namun belum dapat serta-merta disimpulkan sebagai penyebab kematian. Kami masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa sebelum korban ditemukan meninggal dunia,” ujar Wilandra, Minggu (11/1).
Dari hasil pemeriksaan medis awal, dokter menemukan adanya bekas jeratan di leher korban berupa garis melingkar di bagian depan leher. Selain itu, terdapat bekas jeratan berbentuk garis vertikal di sisi kiri dan bagian belakang leher. Tim medis juga mencatat adanya dua lecet gores di bagian depan leher yang diduga akibat gesekan alat jerat.
“Pada bagian tubuh lainnya tidak ditemukan luka atau tanda-tanda kekerasan fisik,” kata Wilandra.
Meski demikian, polisi menyebut terdapat beberapa temuan medis lain yang masih dalam tahap pendalaman dan belum dapat dipastikan keterkaitannya dengan penyebab kematian korban. Karena itu, penyidik belum berani menyimpulkan apakah peristiwa tersebut murni bunuh diri atau melibatkan faktor lain.

Dalam proses penyelidikan, polisi juga mencatat hasil tes urin korban yang menunjukkan adanya kandungan THC. Namun, temuan tersebut belum dapat dikaitkan secara langsung dengan kematian korban.
“Temuan ini masih kami telusuri lebih lanjut. Kami juga sedang menelusuri aktivitas korban dalam beberapa hari terakhir, termasuk dengan siapa saja korban berinteraksi dan ke mana saja korban pergi sebelum kejadian,” ujarnya.
Saat ini, penyidik tengah memeriksa sejumlah saksi, menelusuri jejak digital korban, serta mengamankan dan memeriksa barang-barang pribadi korban. Langkah ini dilakukan untuk merekonstruksi peristiwa secara utuh dan objektif.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban diperkirakan telah meninggal dunia sekitar 10 hingga 24 jam sebelum dilakukan visum. Dari hasil perabaan di bagian leher, tim medis tidak menemukan tanda krepitasi atau indikasi patah tulang leher.
“Secara medis, belum ditemukan indikasi patah tulang leher. Ini menjadi salah satu aspek yang kami cermati dalam penyelidikan,” jelas Wilandra.
Kasat Reskrim menegaskan pihak kepolisian tidak ingin berspekulasi dalam menangani kasus ini. Mengingat korban merupakan warga negara asing, proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan penuh kehati-hatian.
“Kami tidak menutup satu pun kemungkinan. Fokus kami adalah memastikan kronologi kejadian secara utuh berdasarkan fakta lapangan dan hasil penyelidikan. Setiap detail akan kami telusuri,” pungkasnya.
Hingga kini, Polres Lombok Utara masih terus mendalami kasus tersebut sembari berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan penanganan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.













