Lombok Timur, Jurnalekbis.com – Upaya penyelundupan narkotika yang diduga akan dikirim ke Pulau Sumbawa berhasil digagalkan jajaran Satresnarkoba Polres Lombok Timur. Seorang pria berinisial D diamankan di kawasan Pelabuhan Kayangan, Kecamatan Pringgabaya, Minggu (19/7/2026) malam, setelah polisi menemukan sejumlah paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu di sepeda motor yang dikendarainya.
Penangkapan bermula sekitar pukul 22.15 WITA, ketika Tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi dari personel Polsek KP3 Pelabuhan Kayangan mengenai seorang pria yang dicurigai membawa narkotika. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kapolres Lombok Timur AKBP Ariakta Gagah Nugraha, S.I.K., M.H. dengan memerintahkan Kasat Resnarkoba IPTU Fedy Miharja, S.H. bersama personel menuju lokasi.
Kapolres bahkan memimpin langsung operasi tersebut untuk memastikan seluruh proses penanganan dilakukan sesuai prosedur hukum. Sekitar pukul 22.50 WITA, tim tiba di Pos KP3 Pelabuhan Kayangan dan melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku dengan disaksikan petugas pelabuhan sebagai saksi.
Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan sebuah dompet hitam berisi identitas diri serta uang tunai sebesar Rp2 juta. Penggeledahan kemudian berlanjut ke sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa pelat nomor yang dikuasai terduga pelaku.
Hasilnya, di dalam tas punggung yang disimpan pada bagian dashboard motor ditemukan kantong belanja berisi pakaian dan satu plastik bening berukuran besar berisi kristal bening yang diduga sabu. Polisi kemudian memeriksa bagian bawah jok motor dan kembali menemukan tas belanja merah yang berisi dua plastik klip besar diduga sabu, serta sebuah telepon genggam Android merek Redmi.
Selain tiga paket besar tersebut, penyidik juga mengamankan satu plastik klip yang berisi empat poket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Dalam pemeriksaan awal, pria berinisial D mengaku hanya berperan sebagai kurir. Berdasarkan keterangan sementara, ia berasal dari Pulau Sumbawa dan memperoleh barang haram tersebut dari wilayah Kota Mataram sebelum membawanya menuju Pulau Sumbawa. Polisi menduga narkotika itu akan diedarkan di wilayah tersebut.
Kasus ini kini masih terus dikembangkan. Satresnarkoba Polres Lombok Timur melakukan koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda NTB guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di balik pengiriman tersebut.
Kasihumas Polres Lombok Timur IPTU Lalu Rusmaladi mengatakan penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Dukungan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” kata Lalu Rusmaladi.
Polisi menegaskan, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lombok Timur. Penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi salah satu langkah penting aparat kepolisian dalam memperketat pengawasan jalur penyeberangan Lombok–Sumbawa yang kerap dimanfaatkan sebagai lintasan distribusi barang ilegal. Polisi memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk membongkar jaringan pemasok maupun penerima narkotika tersebut.













