Hukrim  

Lahir Lebih Cepat, Istri Malah Dilaporkan Suami ke Polisi

Lahir Lebih Cepat, Istri Malah Dilaporkan Suami ke Polisi

Denpasar, Jurnalekbis.com – Seorang perempuan di Denpasar, Bali, Karina Chandra, harus menghadapi proses hukum setelah dilaporkan oleh suaminya sendiri, Reiner Sugata Liman. Laporan itu dipicu karena Karina melahirkan lebih awal dari perkiraan dokter dan menjalani persalinan di rumah sakit yang berbeda dari keinginan suami beserta keluarganya.

Kasus tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan di Polresta Denpasar berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/349/VI/2026/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tertanggal 8 Juni 2026. Sebelumnya, perkara itu diawali dengan pengaduan masyarakat (Dumas) Nomor Dumas/238/III/2026/SPKT/POLRESTA DPS/POLDA BALI pada 10 Maret 2026.

Karina melahirkan bayi laki-lakinya melalui operasi sesar di RS Prima Medika Sesetan pada 14 Februari 2026 dengan dokter pilihannya. Sementara pihak suami menginginkan proses persalinan dilakukan pada 22 Februari 2026 di RS BaliMed bersama dokter yang telah mereka tentukan.

Perbedaan waktu dan lokasi persalinan itu kemudian berujung laporan pidana. Reiner melaporkan istrinya menggunakan dugaan tindak pidana menggelapkan asal-usul orang sebagaimana diatur dalam Pasal 401 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang memiliki ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Baca Juga :  Diduga Pengedar Sabu, Seorang Pria Diamankan di Parkiran Hotel

Pada Selasa (21/7/2026), Karina memenuhi panggilan pemeriksaan di Polresta Denpasar didampingi ibunya, Liem Jen Lie, serta kuasa hukumnya, Siti Sapurah.

Dalam keterangannya, Liem mengaku prihatin karena anaknya dilaporkan saat kondisi pascapersalinan belum genap satu bulan. Ia juga menyebut persoalan tersebut berdampak pada administrasi kependudukan cucunya.

“Belum genap satu bulan setelah melahirkan, anak saya sudah dilaporkan polisi oleh suaminya. Sampai sekarang bayi itu belum memiliki akta kelahiran karena datanya diblokir. Anak saya juga belum bisa mengurus perubahan status KTP karena akta perkawinannya ditahan oleh suaminya,” ujar Liem.

Menurutnya, sejak awal pernikahan, Karina kerap mengalami tekanan secara verbal dan intimidasi dari keluarga suami. Bahkan saat hamil, Karina memilih kembali ke rumah orang tuanya setelah mengalami pendarahan yang dikhawatirkan membahayakan kandungan.

Liem menegaskan tidak pernah ada kesepakatan resmi mengenai tanggal maupun rumah sakit tempat persalinan. Ia menyebut keputusan operasi sesar diambil berdasarkan kondisi medis yang berkembang.

Baca Juga :  Ratusan Miras Dan Ratusan Knalpot Brong Hasil KRYD Dimusnahkan Polresta Mataram

Karina juga membantah adanya perjanjian terkait jadwal persalinan.

“Tidak ada kesepakatan soal tanggal maupun rumah sakit. Suami dan keluarganya hanya menginginkan saya melahirkan sesuai tanggal dan tempat yang mereka tentukan,” kata Karina.

Kuasa hukum Karina, Siti Sapurah, menilai laporan pidana tersebut tidak memiliki dasar yang logis karena perkiraan tanggal persalinan dapat berubah sesuai kondisi ibu dan janin.

“Perkiraan kelahiran bisa maju atau mundur. Anak bukan objek kesepakatan. Yang menjadi prioritas adalah keselamatan ibu dan bayi,” tegasnya.

Selain menghadapi proses hukum, Karina disebut belum pernah menerima akta perkawinannya karena dokumen tersebut berada di tangan suaminya. Kondisi itu menyebabkan status pada KTP masih tercatat belum kawin saat menjalani proses persalinan. Akibatnya, pengurusan administrasi kependudukan, termasuk akta kelahiran anak dan perubahan status perkawinan, hingga kini belum dapat diselesaikan.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adhi Saputra Jaya, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, penyidik telah memeriksa pelapor dan sedikitnya enam saksi. Proses penyidikan masih berjalan dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan ahli pidana serta dokumen yang berkaitan dengan identitas anak.

Baca Juga :  Ketahuan Mencopet di Pasar Gerung, Ibu-ibu Ini Diamankan Petugas

“Laporan tersebut benar ada. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan sejumlah saksi. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan ahli pidana terkait dokumen sebagai bagian dari pembuktian dalam perkara ini,” ujarnya.

Hingga kini, penyidik masih mendalami seluruh alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya dalam perkara yang menyita perhatian publik tersebut. (S.Hadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *