Jakarta, Jurnalekbis.com – Pemerintah memastikan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol) masih terus dimatangkan. Di tengah munculnya wacana menjadikan pengemudi ojol sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Istana menegaskan bahwa gagasan tersebut belum menjadi keputusan final.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, usulan yang sebelumnya disampaikan Menteri UMKM masih merupakan bagian dari pembahasan pemerintah dalam menyempurnakan regulasi yang akan mengatur ekosistem transportasi berbasis aplikasi.
“Belum. Jadi, apa yang disampaikan oleh Menteri UMKM adalah salah satu wacana yang memang sedang kita bicarakan bersama-sama dalam rangka penyempurnaan dari yang waktu itu sudah pernah kita sampaikan bahwa kita menggagas apa yang disebut dengan Perpres untuk mengatur masalah ojol,” kata Prasetyo Hadi kepada wartawan.
Menurutnya, pemerintah membutuhkan waktu lebih panjang karena masih terdapat sejumlah aspek yang harus dirumuskan agar dapat mengakomodasi kepentingan seluruh pihak, mulai dari pengemudi, perusahaan aplikasi, hingga pengguna layanan.
Ia menjelaskan, pemerintah tengah mencari formula terbaik agar aturan tersebut mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan keseimbangan dalam industri transportasi digital yang terus berkembang.
“Kami minta waktu karena dalam perjalanannya ini banyak beberapa yang memang harus kita cari formulanya, kita harus cari titik temunya,” ujarnya.
Meski Perpres belum diterbitkan, pemerintah mengklaim beberapa kebijakan yang berkaitan dengan kesejahteraan pengemudi sudah mulai dijalankan. Salah satunya mengenai penyesuaian potongan biaya yang disebut telah turun menjadi 8 persen.
Prasetyo mengungkapkan, laporan yang diterima pemerintah menunjukkan kebijakan tersebut sudah mulai dirasakan manfaatnya oleh sebagian pengemudi ojek online.
“Kami mendapatkan feedback dan laporan bahwa berkaitan dengan masalah potongan itu yang turun di 8 persen, itu sudah berlaku. Kami juga menerima laporan bahwa beberapa saudara-saudara kita yang berprofesi ojol sudah mendapatkan manfaat dari kebijakan itu. Jadi paralel, semua sedang kita kerjakan,” katanya.
Menanggapi pertanyaan mengenai dasar pertimbangan menjadikan pengemudi ojol sebagai UMKM, Prasetyo menjelaskan bahwa pemerintah ingin membangun sistem perlindungan yang lebih komprehensif bagi pelaku jasa transportasi berbasis aplikasi.
Menurutnya, status tersebut bukan sekadar perubahan administratif, tetapi diarahkan untuk memastikan keberlangsungan ekonomi para pengemudi dalam jangka panjang.
“Itu bagian dari bagaimana kita memastikan ekosistem transportasi kita yang terwujud dalam bentuk kegiatan ekonomi jasa transportasi terlindungi dari semua hal. Baik dari sisi pendapatan, hak-hak yang melekat, maupun kepastian masa depannya,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah juga mempertimbangkan berbagai risiko yang dapat memengaruhi kondisi perusahaan penyedia layanan transportasi digital. Perubahan performa perusahaan, menurutnya, dapat berdampak langsung terhadap para mitra pengemudi sehingga diperlukan regulasi yang memberikan kepastian bagi seluruh ekosistem.
Karena itu, pemerintah belum menetapkan tenggat penerbitan Perpres Ojol. Fokus utama saat ini adalah menyempurnakan substansi aturan agar mampu menjadi payung hukum yang melindungi seluruh pihak.
“Itulah kenapa kemudian kami mohon waktu untuk itu masih kita mau coba sempurnakan sehingga satu peraturan sudah dapat mengatur dan memastikan perlindungan kepada semua saudara-saudara kita yang berprofesi di jasa transportasi,” tutup Prasetyo Hadi.
Perpres Ojol diharapkan menjadi regulasi yang tidak hanya mengatur hubungan antara platform digital dan mitra pengemudi, tetapi juga memberikan kepastian mengenai hak, pendapatan, serta keberlanjutan profesi pengemudi transportasi online di Indonesia.













