BisnisEkonomi

Harga Cabai Rawit Rp200 Ribu di Lombok? Pemprov NTB Buka Data Sebenarnya

×

Harga Cabai Rawit Rp200 Ribu di Lombok? Pemprov NTB Buka Data Sebenarnya

Sebarkan artikel ini
Harga Cabai Rawit Rp200 Ribu di Lombok? Pemprov NTB Buka Data Sebenarnya

Mataram, Jurnalekbis.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) angkat bicara soal kabar harga cabai rawit merah yang disebut-sebut menembus Rp200 ribu per kilogram di sejumlah wilayah Pulau Lombok. Pemprov menegaskan, lonjakan harga memang terjadi, tetapi tidak merata di seluruh pasar dan bukan menjadi harga umum.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik NTB yang juga Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik, mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran lapangan bersama perangkat daerah terkait. Hasilnya, harga cabai rawit merah mengalami fluktuasi dalam sepekan terakhir, namun tidak secara menyeluruh menyentuh Rp200 ribu per kilogram.

“Hasil penelusuran kami menunjukkan memang ada kenaikan harga cabai rawit merah, tetapi tidak terjadi secara umum di seluruh pasar besar di Pulau Lombok hingga Rp200 ribu per kilogram,” ujar pria yang akrab disapa Aka itu, Minggu (22/2/2026).

Baca Juga :  Target Pangan Nasional: NTB Bidik Serapan Gabah Sempurna Lewat Kolaborasi Kuat

Berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP), harga di Pasar Mandalika Bertais sejak Senin (16/2) berada di kisaran Rp100 ribu per kilogram. Harga sempat naik menjadi Rp105 ribu, lalu turun kembali ke Rp100 ribu. Pada Jumat (20/2), harga naik menjadi Rp140 ribu dan Sabtu menyentuh Rp170 ribu per kilogram. Namun pada Ahad (22/2), harga kembali turun ke sekitar Rp120 ribu per kilogram.

Pemantauan juga dilakukan di sejumlah pasar lain. Di Pasar Masbagik dan Pasar Paok Motong, harga cabai rawit merah masih berada pada kisaran Rp120 ribu hingga Rp150 ribu per kilogram. Kondisi serupa ditemukan di Pasar Renteng Praya.

Sementara itu, harga Rp200 ribu per kilogram sempat ditemukan di satu titik di Kota Mataram, yakni di Pasar Dasan Agung. Namun, menurut Aka, harga tersebut tidak terjadi secara luas dan hanya bersifat insidentil.

Baca Juga :  PJ Gubernur NTB ; Menjaga Netralitas Tidak Melanggar Hukum

Ia menjelaskan, angka Rp200 ribu yang ramai diperbincangkan publik sebagian besar berasal dari harga pedagang keliling yang menjual Rp50 ribu per seperempat kilogram. Jika dikonversi, harga tersebut memang setara Rp200 ribu per kilogram, tetapi itu bukan harga rata-rata pasar tradisional.

“Kami perlu meluruskan agar masyarakat mendapat gambaran yang utuh. Ada kenaikan, iya. Tapi tidak merata dan tidak berlangsung di semua pasar,” tegas Aka.

Pemprov mencatat, kenaikan harga saat ini dipicu meningkatnya permintaan menjelang Ramadan, kondisi panen yang belum merata akibat faktor cuaca, serta dinamika distribusi dari sentra produksi. Pola ini, kata dia, hampir selalu berulang setiap tahun menjelang bulan puasa.

Baca Juga :  BRIDA NTB Dorong Inovasi Kurma dan Sacha Inchi untuk Atasi Kemiskinan di Lahan Kering Lombok

Meski demikian, pemerintah mengingatkan pelaku usaha agar tidak memanfaatkan momentum kenaikan permintaan dengan menaikkan harga secara tidak wajar. Pemprov juga mengajak pedagang dan distributor menjaga stabilitas harga demi kepentingan masyarakat luas.

“Pemerintah mengajak semua pihak menjaga suasana Ramadan dengan tetap mengedepankan kepedulian sosial. Mari kita jaga harga tetap logis dan terjangkau,” ujarnya.

Pemprov NTB, lanjut Aka, terus melakukan pemantauan harian harga bahan pokok, berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota, serta menyiapkan langkah intervensi bila diperlukan. Opsi tersebut antara lain melalui operasi pasar dan penguatan distribusi dari sentra produksi ke pasar-pasar utama.

Ia mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan pembelian berlebihan. “Kami pastikan pemerintah hadir, memantau, dan terus berupaya menjaga ketersediaan serta keterjangkauan harga pangan bagi seluruh warga NTB,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *