Hukrim

Sabu 79 Gram Disita di Mataram, Status MT Naik Penyidikan

×

Sabu 79 Gram Disita di Mataram, Status MT Naik Penyidikan

Sebarkan artikel ini
Sabu 79 Gram Disita di Mataram, Status MT Naik Penyidikan

Mataram, Jurnalekbis.com– Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB meningkatkan status penanganan kasus narkotika dengan terduga berinisial MT ke tahap penyidikan. Keputusan itu diambil dalam gelar perkara internal yang digelar Senin (23/2/2026), setelah penyidik menilai unsur pidana telah terpenuhi.

Peningkatan status tersebut menyusul penangkapan MT oleh Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba beberapa hari sebelumnya. Dari tangan terduga, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 79,321 gram yang ditemukan di dalam saku jaketnya saat diamankan di kawasan Jalan Pejanggik, Kelurahan Cakranegara Barat, Kota Mataram.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, mengatakan gelar perkara dipimpin langsung Direktur Resnarkoba dan dihadiri Kabagwasidik, Kabagbinops, para Kasubdit, serta tim penyidik yang menangani perkara tersebut. Forum itu menyimpulkan perkara layak ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Baca Juga :  Jebakan Polisi, Dua Pengedar Sabu di Sumbawa Gagal Beraksi

“Terduga ditangkap di pinggir jalan depan salah satu gerai ritel modern di Jalan Pejanggik Mataram. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sabu hampir 80 gram. Kini status perkara telah naik ke tingkat penyidikan,” ujar Kholid dalam keterangan resmi.

Penangkapan berlangsung pada Kamis, 19 Februari 2026. Berdasarkan informasi kepolisian, tim opsnal lebih dulu melakukan pemantauan sebelum akhirnya mengamankan MT di depan gerai Alfamart setempat. Saat digeledah, petugas menemukan paket sabu yang disimpan dalam saku jaket. Selain itu, satu unit telepon genggam dan sepeda motor yang digunakan terduga turut disita sebagai barang bukti.

Menurut Kholid, peningkatan status perkara membuka ruang bagi penyidik untuk melakukan langkah-langkah hukum lanjutan, termasuk pemeriksaan saksi, uji laboratorium barang bukti, hingga pendalaman kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, tindakan terduga telah memenuhi unsur dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” jelasnya.

Baca Juga :  Angka Kekerasan Turun 50 Persen, Ini Peran Masyarakat dan UPTD PPA Lombok Utara

Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika mengatur tentang peredaran narkotika golongan I dalam jumlah tertentu dengan ancaman pidana berat, termasuk pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, tergantung pada pembuktian di persidangan. Meski demikian, kepolisian menegaskan proses hukum masih berjalan dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.

Penyidik kini mendalami asal-usul barang haram tersebut, termasuk kemungkinan sabu yang diamankan merupakan bagian dari distribusi jaringan antarkota atau bahkan antarprovinsi. Telepon genggam milik terduga juga tengah dianalisis untuk menelusuri komunikasi yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Pengungkapan ini menambah daftar kasus narkotika yang ditangani Polda NTB sepanjang awal 2026. Aparat menyebut wilayah NTB masih menjadi salah satu daerah yang rawan peredaran narkoba, baik sebagai pasar maupun jalur distribusi.

Baca Juga :  Manfaatkan Pilkada, Dua Kurir Sabu di Lombok Timur Tertangkap

Kombes Kholid menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk peredaran gelap narkotika. “Kami akan terus melakukan penindakan dan pengembangan untuk memutus mata rantai jaringan narkoba di NTB,” katanya.

Dengan status perkara yang kini memasuki tahap penyidikan, MT terancam menjalani proses hukum lebih lanjut hingga pelimpahan berkas ke kejaksaan. Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika hasil pengembangan mengarah pada pihak lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *