Hukrim

11 Ribu Polisi NTB Teken Pakta Antinarkoba, Disaksikan Istri dan Orang Tua

×

11 Ribu Polisi NTB Teken Pakta Antinarkoba, Disaksikan Istri dan Orang Tua

Sebarkan artikel ini
11 Ribu Polisi NTB Teken Pakta Antinarkoba, Disaksikan Istri dan Orang Tua

Mataram, Jurnalekbis.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengambil langkah tegas untuk mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan internal kepolisian. Sebanyak 11.164 personel secara serentak menandatangani pakta integritas antinarkoba dan antikorupsi, mulai dari tingkat Polda, Pejabat Utama (PJU), Kapolres, hingga personel bintara, Jumat (29/5/2026).

Kapolda NTB, Kalingga Rendra Raharja, menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk komitmen serius institusinya dalam membersihkan tubuh Polri dari ancaman narkoba yang belakangan menjadi perhatian publik nasional.

“Pakta integritas ini adalah upaya pencegahan kita kepada seluruh personel, khususnya untuk Polda NTB yang berjumlah 11.164 personel. Kita harapkan institusi ini bersih dari pelanggaran penyalahgunaan narkoba,” ujar Kalingga usai kegiatan di Mataram.

Yang menarik, penandatanganan pakta integritas kali ini tidak hanya dilakukan secara formal di internal institusi. Polda NTB mewajibkan seluruh personel yang telah berkeluarga menandatangani dokumen tersebut dengan disaksikan langsung oleh istri masing-masing. Sementara personel yang masih lajang diwajibkan menghadirkan orang tua sebagai saksi.

Baca Juga :  Tragis! Wanita di Gunungsari Tewaskan Ayah Kandung, Diduga Karena Utang

Kebijakan itu disebut menjadi strategi pengawasan berbasis keluarga untuk menekan potensi keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkotika.

“Kenapa harus disaksikan istri? Karena pencegahan narkoba yang paling utama itu adalah kehadiran keluarga. Pengawasan dan saling mengingatkan antara suami-istri jangan sampai terlibat narkoba. Bagi yang bujang, disaksikan oleh orang tua,” katanya.

Langkah tersebut menjadi sinyal kuat bahwa Polda NTB tidak ingin penanganan narkoba hanya berhenti pada penegakan hukum terhadap masyarakat, tetapi juga dimulai dari pembenahan internal aparat penegak hukum sendiri.

Dalam dokumen pakta integritas yang ditandatangani, tercantum sejumlah konsekuensi berat bagi anggota yang terbukti terlibat tindak pidana narkotika. Sanksinya meliputi sidang disiplin, proses pidana umum, hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Baca Juga :  1.010 Kasus Narkoba Terungkap! Polda NTB Musnahkan 339 Gram Sabu di Akhir 2025

Kapolda menegaskan tidak akan ada toleransi bagi anggota yang melanggar komitmen tersebut.

“Tidak ada kompromi. Semua sudah jelas di dalam pakta integritas, termasuk sanksi hukum dan pemecatan,” tegasnya.

Menurut Kalingga, kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri sekaligus mendukung program nasional pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui Asta Cita, khususnya dalam pemberantasan narkoba dan penguatan integritas aparat negara.

Ia berharap institusi Polri dapat menjadi contoh di tengah masyarakat dalam perang melawan narkotika yang hingga kini masih menjadi ancaman serius di berbagai daerah, termasuk di Nusa Tenggara Barat.

Selain pengawasan internal, Polda NTB juga membuka ruang kolaborasi dengan masyarakat dan media massa untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkoba.

Baca Juga :  Isak Tangis Sambut Jenazah Nurminah:Keluarga Tuntut Hukuman Mati

Kapolda mengajak insan pers, tokoh agama, tokoh pemuda, hingga elemen masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayah NTB.

“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Kita butuh dukungan masyarakat dan rekan-rekan pers untuk bersama-sama menjaga NTB dari bahaya narkoba,” ujarnya.

Langkah masif yang dilakukan Polda NTB ini menjadi salah satu gerakan pengawasan internal terbesar di Indonesia tahun 2026, dengan melibatkan lebih dari sebelas ribu personel dalam satu komitmen bersama melawan narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *