Hukrim

157 Kasus Narkoba Dibongkar, Polda NTB Musnahkan 1,5 Kg Sabu

×

157 Kasus Narkoba Dibongkar, Polda NTB Musnahkan 1,5 Kg Sabu

Sebarkan artikel ini
157 Kasus Narkoba Dibongkar, Polda NTB Musnahkan 1,5 Kg Sabu

Mataram, Jurnalekbis.com – Polda NTB mengungkap 157 kasus narkotika sepanjang Januari hingga pekan ketiga Februari 2026. Dalam periode kurang dari dua bulan itu, sebanyak 240 tersangka diamankan dengan barang bukti sabu lebih dari 2,5 kilogram.

Data tersebut disampaikan langsung Kapolda NTB Irjen Pol. Edy Murbowo saat konferensi pers dan pemusnahan barang bukti di Tribun Bhara Daksa, Kamis (26/2/2026).

“Ini bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk komitmen nyata hadirnya negara dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” tegas Edy di hadapan awak media.

240 Tersangka Diamankan

Dari total 157 perkara yang ditangani Direktorat Reserse Narkoba dan satuan narkoba polres jajaran, polisi menyita sabu seberat 2.540,632 gram atau sekitar 2,5 kilogram. Selain itu, turut diamankan 53,79 gram ganja, 85,5 butir ekstasi, 3.562 butir tramadol, magic mushroom, serta uang tunai Rp3.068.854.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

Baca Juga :  Dua Pelajar Ditangkap Usai Curi HP di Gunungsari

Menurut Edy, peredaran narkoba merupakan kejahatan luar biasa yang merusak sendi kehidupan masyarakat dan mengancam masa depan generasi muda. Karena itu, ia meminta sinergi seluruh pihak, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga masyarakat.

“Pencegahan dan penegakan hukum tidak dapat berjalan optimal tanpa dukungan dan partisipasi aktif semua pihak,” ujarnya.

Barang Bukti Dimusnahkan

Dalam kesempatan yang sama, Polda NTB juga memusnahkan barang bukti periode Januari–Februari 2026 setelah mengantongi penetapan pengadilan negeri. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 1.584,866 gram sabu, 82,5 kilogram ganja, dan 62 butir ekstasi.

Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradahana Elhaj menyebut nilai ekonomis barang bukti yang disita mencapai Rp3.864.198.000. Dari jumlah tersebut, sekitar 12 ribu jiwa diperkirakan terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga :  Anak 14 Tahun di Batulayar Hamil, Polisi Periksa Pria Berinisial M

“Nilai ini bukan sekadar angka, tapi potensi kerusakan yang bisa dicegah,” kata Roman.

Sejumlah Kasus Menonjol

Polda NTB juga memaparkan sejumlah pengungkapan besar. Di Lombok Timur, polisi membongkar peredaran 818,691 gram sabu dengan satu tersangka masih buron. Di Kota Bima, kasus 30,415 gram sabu menyeret oknum personel Polri. Sementara pengembangan perkara lain di wilayah yang sama mengungkap 488,496 gram sabu.

Polres Lombok Barat mengamankan 102,055 gram sabu di Batu Layar. Polres Sumbawa menyita 107,03 gram di Kecamatan Buer, dan Polres Bima mengungkap 266,25 gram sabu di Kecamatan Woha.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan KUHP terbaru. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, serta minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda hingga Rp10 miliar.

Baca Juga :  Akar Kriminalitas, Ribuan Miras Berhasil Disita Polretsa Mataram

Kapolda memastikan pengelolaan barang bukti dilakukan secara profesional dan transparan. Ia juga mengapresiasi kinerja Ditresnarkoba, polres jajaran, serta dukungan Forkopimda dan instansi terkait seperti BNNP, Kejati, Bea Cukai, hingga MUI NTB.

“Perang terhadap narkoba akan terus kami gencarkan demi menjaga generasi muda NTB tetap bersih dari ancaman barang haram,” tegas Edy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *