HukrimNewsNusantara

1.149 Napi Lapas Lombok Barat Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri 2026, Enam Orang Berpeluang Bebas

×

1.149 Napi Lapas Lombok Barat Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri 2026, Enam Orang Berpeluang Bebas

Sebarkan artikel ini
1.149 Napi Lapas Lombok Barat Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri 2026, Enam Orang Berpeluang Bebas

Lombok Barat, Jurnalekbis.com – Sebanyak 1.149 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat diusulkan menerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau tahun 2026. Dari jumlah tersebut, enam orang di antaranya diusulkan mendapatkan Remisi Khusus II yang memungkinkan mereka langsung bebas setelah remisi diberikan.

Kepala Lapas Kelas IIA Lombok Barat, M. Fadli, mengatakan usulan remisi tersebut saat ini masih dalam tahap verifikasi di tingkat pusat oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Alhamdulillah, saat ini usulan remisi dari Lapas Lombok Barat masih berada pada tahap verifikasi di tingkat pusat,” kata Fadli kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).

Remisi khusus Idul Fitri merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana beragama Islam yang memenuhi syarat tertentu. Remisi ini biasanya diberikan setiap tahun bertepatan dengan perayaan Idul Fitri sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan partisipasi aktif warga binaan dalam program pembinaan di dalam lapas.

Baca Juga :  'KEMOS 110': Jurus Baru Polisi Lombok Barat Layani Warga Cepat!

Fadli menjelaskan, besaran remisi yang diusulkan untuk para warga binaan di Lapas Lombok Barat bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Dari total 1.149 narapidana yang diusulkan, sebanyak 195 orang mendapatkan usulan remisi 15 hari.

Kemudian, sebanyak 807 orang diusulkan menerima remisi satu bulan, 114 orang diusulkan memperoleh remisi satu bulan 15 hari, dan 33 orang lainnya diusulkan menerima remisi selama dua bulan.

“Sedangkan untuk detail kasusnya, nanti akan dirincikan saat pemberian remisi di Hari Idul Fitri,” ujarnya.

Menurut Fadli, pemberian remisi merupakan hak bagi narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Namun, hak tersebut hanya dapat diberikan apabila warga binaan memenuhi sejumlah persyaratan administratif maupun substantif.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi di antaranya adalah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan di dalam lembaga pemasyarakatan.

Baca Juga :  Cricket is also making family to play

Selain itu, proses pengusulan remisi juga dilakukan melalui sistem yang terintegrasi dan transparan untuk memastikan bahwa setiap warga binaan memperoleh perlakuan yang adil sesuai ketentuan yang berlaku.

“Seluruh proses pengusulan dilakukan secara transparan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN), dengan pengawasan wali pemasyarakatan dan asesmen risiko oleh asesor,” tegas Fadli.

Ia menambahkan, sistem tersebut memungkinkan penilaian terhadap perkembangan perilaku warga binaan dilakukan secara objektif. Dengan demikian, pemberian remisi benar-benar didasarkan pada hasil evaluasi terhadap sikap dan partisipasi narapidana dalam program pembinaan.

Bagi sebagian warga binaan, remisi memiliki arti penting karena dapat mempercepat masa bebas sekaligus menjadi dorongan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana.

Baca Juga :  Modus Uang Keamanan: Pelaku Pemerasan di Mataram Diamankan

Fadli berharap, usulan remisi yang diajukan oleh pihak Lapas Lombok Barat dapat disetujui oleh pemerintah pusat sehingga dapat diberikan kepada warga binaan pada saat Hari Raya Idul Fitri mendatang.

Ia juga menekankan bahwa remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana semata, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan negara terhadap narapidana yang menunjukkan perubahan sikap selama menjalani pembinaan.

“Harapannya, remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus menunjukkan perubahan perilaku yang positif serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas,” katanya.

Dengan adanya remisi, diharapkan warga binaan dapat semakin terdorong untuk mempersiapkan diri kembali ke masyarakat serta menjalani kehidupan yang lebih baik setelah bebas nanti. Program pembinaan di dalam lapas pun diharapkan mampu menciptakan proses reintegrasi sosial yang lebih efektif bagi para mantan narapidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *