BisnisEkonomi

Isu Tambang Emas Ilegal Bikin Pedagang NTB Waspada, Harga Perhiasan Stagnan

×

Isu Tambang Emas Ilegal Bikin Pedagang NTB Waspada, Harga Perhiasan Stagnan

Sebarkan artikel ini
Isu Tambang Emas Ilegal Bikin Pedagang NTB Waspada, Harga Perhiasan Stagnan

Mataram, Jurnalekbis.com – Isu tambang emas ilegal yang belakangan mencuat dinilai mulai berdampak pada aktivitas perdagangan emas di Nusa Tenggara Barat (NTB). Para pedagang emas kini cenderung berhati-hati membeli maupun menjual emas karena khawatir terseret persoalan hukum terkait asal-usul barang.

Ketua Asosiasi Masyarakat Pedagang Emas Sekarbela (Ampera), Iskandar, mengatakan kondisi tersebut memicu efek psikologis di kalangan pelaku usaha emas. Akibatnya, pergerakan harga emas khususnya dalam bentuk perhiasan maupun emas bongkahan di tingkat lokal menjadi cenderung stagnan bahkan menurun.

“Yang kita analisa sekarang ini dampak psikologis dari kasus yang berkembang terkait sumber emas. Orang jadi belum berani stok barang karena khawatir dianggap bermasalah,” kata Iskandar kepada wartawan.

Menurutnya, isu terkait dugaan hasil tambang ilegal yang masuk ke rantai perdagangan emas membuat sebagian pedagang memilih lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi. Bahkan, dalam beberapa kasus, emas yang dijual masyarakat harus melalui proses penilaian atau appraisal dengan harga yang lebih rendah dari biasanya.

“Kalau ada orang mau jual emas, biasanya sekarang harus diapresel dan harganya bisa jadi lebih rendah. Karena ada kekhawatiran sumber barangnya nanti dianggap bermasalah,” ujarnya.

Baca Juga :   PLN Promosikan Produk Rumah BUMN Sumbawa di MXGP Samota

Iskandar menjelaskan, secara nasional harga emas sebenarnya masih menunjukkan pergerakan. Namun di tingkat perdagangan lokal, khususnya untuk produk emas non-kemasan seperti perhiasan atau emas bongkahan, harga relatif tidak bergerak signifikan.

“Kalau emas kemasan seperti Antam itu tetap mengikuti harga nasional. Tapi kalau perhiasan atau emas bongkahan, di tingkat lokal masih agak statis, bahkan cenderung turun,” katanya.

Ia menilai kondisi tersebut tidak terlepas dari belum adanya kepastian kebijakan atau regulasi yang jelas terkait penanganan isu tambang emas ilegal di berbagai daerah. Menurutnya, sejumlah daerah di Indonesia sudah mulai membahas persoalan ini, namun solusi yang muncul masih bersifat sementara.

“Yang kita baca di beberapa daerah seperti di Sulawesi sudah ada pernyataan dari gubernur dan DPR. Tapi sifatnya masih kebijakan sementara, belum dalam bentuk aturan formal atau perundang-undangan,” jelas Iskandar.

Ampera, lanjut dia, telah mengirimkan surat kepada Pemerintah Provinsi NTB dan DPRD NTB untuk meminta arahan terkait kondisi tersebut. Para pedagang berharap ada solusi yang jelas agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik yang merugikan pelaku usaha.

“Kami sudah bersurat ke gubernur dan DPRD provinsi. Intinya kami meminta arahan, supaya masalah ini tidak menjadi bola panas yang ke sana kemari,” katanya.

Baca Juga :  Membangun Karakter Perbankan Syariah: OJK Hadirkan Tiga Pedoman Baru

Iskandar menegaskan, toko emas pada dasarnya hanya menjadi bagian dari rantai perdagangan logam mulia yang menerima berbagai bentuk emas dari masyarakat. Mulai dari emas rusak, setengah jadi, hingga emas bongkahan.

“Di toko emas itu semua jenis emas bisa diperjualbelikan, baik yang rusak, setengah jadi, atau bongkahan. Itu memang bagian dari rantai bisnis perhiasan,” ujarnya.

Namun dengan berkembangnya isu tambang ilegal, sebagian pedagang khawatir transaksi tersebut justru dapat menimbulkan masalah hukum jika sumber emas yang dibeli ternyata berasal dari kegiatan tambang ilegal.

“Yang dikhawatirkan itu kalau ada perusahaan tambang ilegal lalu menjual emasnya, kemudian dibeli begitu saja, nanti bisa berurusan dengan aparat,” kata Iskandar.

Ia menambahkan, di beberapa wilayah NTB seperti Sekotong, Lombok Barat, aktivitas yang ada lebih banyak merupakan penambangan rakyat. Menurutnya, kegiatan tersebut telah berlangsung puluhan tahun dan menjadi sumber penghidupan masyarakat setempat.

Baca Juga :  Setelah Menanti 10 Tahun, Manajemen dan Serikat Pekerja PLN Akhirnya Teken Perjanjian Kerja Bersama

“Kalau di Sekotong yang saya tahu itu penambang rakyat semua. Mereka menambang di lahan sendiri atau bekerja sama dengan sesama warga,” ujarnya.

Karena itu, Ampera berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat menangani persoalan ini secara proporsional dengan mengutamakan penyelesaian pada sumber masalah utama, yakni aktivitas tambang ilegal.

“Kalau memang ada tindak pidana asalnya, misalnya tambang ilegal, itu yang dibereskan dulu. Setelah itu baru diberikan edukasi ke pihak-pihak lain di luar sektor tambang,” katanya.

Selain penertiban, Iskandar juga menilai edukasi kepada masyarakat penambang menjadi hal penting, terutama terkait pengelolaan lingkungan dan penggunaan bahan kimia dalam proses penambangan.

“Kalau penertiban untuk alasan lingkungan saya setuju sekali. Tapi harus dibarengi edukasi dan solusi, karena ini menyangkut mata pencaharian masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap kebijakan yang diambil pemerintah nantinya tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat di wilayah pertambangan.

“Banyak masyarakat di daerah tambang menggantungkan hidup dari sektor ini. Jadi penanganannya harus profesional dan proporsional agar tidak merugikan banyak pihak,” kata Iskandar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *