Lombok Barat, Jurnalekbis.com – Seorang wisatawan mancanegara asal Skotlandia menjadi korban pencurian saat beristirahat di jalur sepi kawasan Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam kejadian dini hari itu, pelaku menggondol sepeda motor sewaan dan tas berisi barang berharga dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp142 juta.
Peristiwa tersebut menimpa Harvey Michael Roger Gill (22) pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 04.00 WITA di Jalan Raya Desa Buwun Mas, Dusun Bango. Saat itu, korban tengah melakukan perjalanan wisata lintas pulau dari Bali menuju Lombok menggunakan sepeda motor sewaan.
Menurut keterangan polisi, Harvey memutuskan berhenti untuk beristirahat sekitar pukul 02.00 WITA karena kelelahan. Ia kemudian mendirikan tenda di pinggir jalan yang relatif sepi. Sepeda motor Honda Vario 160 yang dikendarainya diparkir di samping tenda, sementara tas ransel berisi barang penting dijadikan bantal.
Namun, saat terbangun dua jam kemudian, korban mendapati sepeda motor dan tasnya telah hilang. Pelaku diduga beraksi saat korban terlelap tanpa menimbulkan suara.
“Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario 160 warna merah, serta tas berisi kamera Canon EOS 2000D, drone DJI, paspor, uang tunai sekitar Rp4 juta, dan sejumlah barang elektronik lainnya,” ujar Plh. Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, Ipda Muh. Abdullah, dalam keterangannya.
Polisi memperkirakan total kerugian yang dialami korban mencapai Rp142 juta. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Jaranras Polres Lombok Barat bersama Polsek Sekotong dengan melakukan penyelidikan intensif.
Dari hasil penelusuran di lapangan, petugas memperoleh informasi adanya sepeda motor dengan ciri-ciri serupa milik korban yang tengah ditawarkan di wilayah Sekotong. Penyelidikan kemudian mengarah ke Desa Bungkate, Lombok Tengah.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial BA yang kedapatan menguasai sepeda motor korban. Dari hasil pemeriksaan, BA mengaku mendapatkan motor tersebut melalui sistem gadai.
“BA memperoleh motor itu dari tersangka SU melalui perantara AM dan S. Motor tersebut digadaikan dengan nilai Rp7 juta,” kata Abdullah.
Pengembangan kasus mengungkap bahwa SU sebelumnya menerima motor tersebut dari seseorang berinisial E seharga Rp6,5 juta di wilayah Sekotong. Selanjutnya, SU berupaya menggadaikan kembali motor itu untuk memperoleh keuntungan.
Dalam proses transaksi, para perantara disebut mendapat keuntungan masing-masing Rp250 ribu, sementara sebagian besar uang hasil gadai dikembalikan kepada SU.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario 160 beserta STNK, kunci remote, dan uang tunai Rp6,5 juta yang diduga hasil transaksi.
Saat ini, aparat kepolisian masih memburu pelaku utama pencurian berinisial E yang diduga sebagai eksekutor di lapangan. Sementara itu, tersangka SU beserta sejumlah pihak terkait telah diamankan di Mapolres Lombok Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, serta Pasal 591 terkait penadahan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara,” tegas Abdullah.
Kasus ini menjadi peringatan bagi wisatawan yang melintas di jalur sepi agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat beristirahat di lokasi minim penerangan dan pengawasan.














