Hukrim

Begal Sadis di Lombok Tengah, Korban Dicekik lalu Kalung Emas Dirampas

×

Begal Sadis di Lombok Tengah, Korban Dicekik lalu Kalung Emas Dirampas

Sebarkan artikel ini
Begal Sadis di Lombok Tengah, Korban Dicekik lalu Kalung Emas Dirampas

Lombok Tengah, Jurnalekbis.comSeorang perempuan di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi korban pencurian dengan kekerasan atau begal yang dilakukan pria yang telah dikenalnya sendiri. Pelaku berinisial R alias Awok, warga Desa Ranggate, Kecamatan Praya Barat Daya, ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian saat hendak melarikan diri ke Pulau Bali melalui Pelabuhan Lembar.

Aksi kriminal tersebut terjadi pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 Wita di Desa Ranggate, Kecamatan Praya Barat Daya. Dalam peristiwa itu, korban mengalami penganiayaan sebelum perhiasan emas miliknya dirampas pelaku.

Kasi Humas Polres Lombok Tengah, IPTU Lalu Brata Kusnadi, mengatakan kasus tersebut bermula ketika tersangka menghubungi korban dengan alasan ingin membayar utang. Karena sudah saling mengenal, korban kemudian memenuhi ajakan pelaku untuk bertemu di lokasi kejadian.

Baca Juga :  Razia Cegah Kriminalitas, Tim Gabungan Amankan Puluhan Botol Miras

“Pelaku menghubungi korban dan menyampaikan akan membayar utangnya. Korban kemudian datang menemui tersangka di tempat kejadian perkara,” ujar IPTU Lalu Brata Kusnadi.

Namun setibanya di lokasi, situasi berubah mencekam. Pelaku diduga langsung menyerang korban secara brutal. Korban dicekik pada bagian leher lalu diseret ke tepi sungai hingga terjatuh.

“Setelah korban berada di lokasi, tersangka langsung melakukan penganiayaan dengan mencekik leher korban, kemudian menyeret korban ke sungai hingga jatuh,” katanya, Selasa (26/5).

Saat korban tidak berdaya, pelaku mengambil kalung emas yang dikenakan korban. Berdasarkan keterangan korban kepada polisi, kalung tersebut memiliki berat sekitar 35 gram.

“Barang yang berada di tubuh korban langsung diambil oleh pelaku untuk dikuasai,” lanjutnya.

Baca Juga :  Curi Motor Kurir yang Antar Paket, Pria 26 Tahun di Lombok Tengah Dibekuk Polisi

Usai menjalankan aksinya, tersangka melarikan diri. Polisi yang menerima laporan segera bergerak melakukan penyelidikan dan pengejaran. Hasilnya, kurang dari sehari setelah kejadian, pelaku berhasil diamankan di Pelabuhan Lembar pada Minggu malam sekitar pukul 23.30 Wita saat hendak menyeberang ke Bali.

Penangkapan cepat tersebut dilakukan setelah aparat mengantongi identitas dan pergerakan tersangka. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat menjalankan aksi begal tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena pelaku dan korban diketahui telah saling mengenal sebelumnya. Modus memancing korban dengan alasan pembayaran utang dinilai menjadi celah yang dimanfaatkan tersangka untuk melancarkan aksi kejahatan.

Polres Lombok Tengah memastikan proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan secara maksimal. Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain maupun motif tambahan di balik aksi tersebut.

Baca Juga :  Mesum di Kamar Mandi Masjid, Pasangan Kekasih Digelandang ke Polsek!

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Ayat 2 Huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan yang disertai penganiayaan.

“Pelaku terancam pidana penjara maksimal 12 tahun,” tegas IPTU Lalu Brata Kusnadi.

Kasus begal disertai kekerasan ini kembali menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati saat melakukan pertemuan, termasuk dengan orang yang telah dikenal sekalipun, terutama di lokasi yang sepi dan minim penerangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *