Sumbawa, Jurnalekbis.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumbawa, Polda Nusa Tenggara Barat, menggerebek sebuah lokasi pengoplosan gas elpiji subsidi yang meresahkan masyarakat. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RP (34) beserta ratusan tabung gas ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram yang diduga telah dioplos.
Penggerebekan berlangsung di sebuah rumah kontrakan di Gang IV, Kompleks Bukit Berlian, Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa. Lokasi itu diduga kuat dijadikan tempat praktik ilegal pemindahan isi gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Terduga pelaku melakukan penyalahgunaan dengan cara memindahkan isi tabung gas elpiji 3 kilogram ke tabung 12 kilogram non-subsidi untuk diperjualbelikan,” ujar Marieta, Sabtu (18/4).
Saat penggerebekan, polisi menemukan ratusan tabung gas yang telah dioplos, serta berbagai peralatan yang digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain 2.430 tutup segel plastik biru tanpa stempel, 1.676 karet gas, ratusan segel berbagai warna, konektor, heat gun, stempel, spray gun, hingga mal sablon bertuliskan “Bright Gas”.
Selain itu, petugas juga menyita satu unit mobil yang diduga digunakan untuk mendistribusikan gas oplosan ke sejumlah pengecer dan warga di wilayah Kota Sumbawa Besar.
Dari hasil pemeriksaan awal, RP mengaku telah menjalankan praktik tersebut dengan menjual gas hasil oplosan kepada pengecer maupun langsung ke masyarakat. Ia juga mengungkapkan bahwa alat-alat yang digunakan dalam proses pengoplosan diperoleh dengan cara memesan melalui toko online.
Polisi langsung menggiring pelaku beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Sumbawa guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Hingga kini, aparat masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik tersebut.
Kapolres menegaskan bahwa praktik pengoplosan gas elpiji subsidi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat. Selain berpotensi menyebabkan kebakaran atau ledakan, tindakan tersebut juga merugikan negara karena menyalahgunakan distribusi energi bersubsidi.
“Kami akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan gas subsidi karena selain melanggar hukum, juga sangat berbahaya bagi masyarakat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam hukuman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitar guna mencegah praktik ilegal yang merugikan dan membahayakan publik.














