Lombok Utara, Jurnalekbis.com — Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial WK (22), yang diduga terlibat kasus kekerasan seksual terhadap sesama WNA di kawasan Gili Trawangan. Pelaku diamankan di Bali setelah sempat diduga melarikan diri usai kejadian.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 16.00 WITA di wilayah Polsek Kuta, Denpasar. Sebelumnya, keberadaan tersangka terdeteksi berada di sekitar Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, I Komang Wilandra, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan satu orang WNA asal Korea Selatan yang diduga sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban sesama WNA di wilayah Gili Trawangan,” ujarnya.
Peristiwa dugaan pemerkosaan itu terjadi pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 01.30 WITA di salah satu penginapan di kawasan Gili Trawangan, tepatnya di area Laguna Gili Beach Resort, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.
Korban yang juga berkewarganegaraan Korea Selatan melaporkan kejadian tersebut pada hari yang sama setelah berkoordinasi dengan pihak konsulatnya. Menindaklanjuti laporan itu, aparat langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa korban dan sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sprei dan sarung bantal dengan bercak darah, pakaian korban, sandal milik terduga pelaku, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, perkara kami tingkatkan ke tahap penyidikan dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Komang.
Dalam prosesnya, polisi juga berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap tersangka, serta menjalin komunikasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri dan Konsulat Korea Selatan di Bali.
Hasil penyelidikan mengungkap, tersangka sempat meninggalkan lokasi beberapa jam setelah kejadian dan diduga berupaya melarikan diri. Namun, pergerakannya berhasil dilacak oleh tim kepolisian hingga akhirnya diamankan di Bali.
Saat ini, tersangka telah dibawa ke Polres Lombok Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, WK dijerat dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 473 KUHP baru. Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Polres Lombok Utara menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan memastikan perlindungan maksimal bagi korban.














