Hukrim

Terdakwa Korupsi Pokir DPRD Lobar Titip Rp90 Juta ke Kejari Mataram

×

Terdakwa Korupsi Pokir DPRD Lobar Titip Rp90 Juta ke Kejari Mataram

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Korupsi Pokir DPRD Lobar Titip Rp90 Juta ke Kejari Mataram

Mataram, Jurnalekbis.com – Kejaksaan Negeri Mataram menerima penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.90 juta dalam perkara dugaan korupsi belanja barang yang bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat di Dinas Sosial Lombok Barat Tahun Anggaran 2024.

Uang tersebut dititipkan oleh terdakwa Rusandi melalui istrinya, Widya Afni Aloirana, di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram, Selasa (26/5/2026). Penitipan diterima langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, I Made Juri Imanu.

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Dr. Gede Made Pasek Swardhyana menegaskan penitipan uang itu merupakan bagian dari proses penanganan perkara tindak pidana korupsi yang kini masih bergulir di pengadilan.

“Penitipan uang pengganti ini menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi,” ujarnya di Mataram.

Baca Juga :  Indosat Luncurkan SATSPAM Plus, Fitur Peringatan Nomor Penipuan dan Spam

Kasus yang menjerat Rusandi berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran belanja barang pada program Pokir anggota DPRD Lombok Barat yang dikelola Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat pada tahun 2024. Anggaran tersebut sejatinya diperuntukkan bagi kebutuhan masyarakat, namun diduga disalahgunakan dalam pelaksanaannya.

Dalam proses penitipan uang, hadir pula penasihat hukum terdakwa, Sudirman, serta staf Seksi Tindak Pidana Khusus, Joyanda Naswa Apriesta. Uang yang diserahkan nantinya akan menjadi bagian dari pembuktian dan pertimbangan dalam proses persidangan.

Meski telah ada penitipan uang pengganti, proses hukum terhadap terdakwa Rusandi tetap berjalan. Jaksa penuntut umum masih melanjutkan pembuktian di persidangan untuk mengungkap dugaan penyimpangan penggunaan anggaran tersebut secara menyeluruh.

Baca Juga :  Ketahuan Ngutil, Perempuan Mataram Ditangkap di Supermarket Pagesangan

Kejaksaan menilai pengembalian sebagian kerugian negara tidak otomatis menghapus unsur pidana dalam perkara korupsi. Penanganan kasus tetap dilakukan hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.

Dr. Gede Made Pasek Swardhyana menegaskan pihaknya berkomitmen menindak perkara korupsi secara profesional dan transparan. Selain fokus pada penghukuman pelaku, kejaksaan juga mengedepankan pemulihan kerugian negara agar uang publik dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

“Komitmen kami tidak hanya pada penegakan hukum, tetapi juga bagaimana kerugian negara bisa dipulihkan secara maksimal,” katanya.

Kasus dugaan korupsi Pokir DPRD Lombok Barat sebelumnya menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran bantuan sosial dan belanja barang yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Persidangan perkara tersebut hingga kini masih berlangsung di pengadilan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Capaian BNNP NTB 2024: 35 Tersangka Narkoba Ditangkap

Penitipan uang pengganti Rp90 juta ini menjadi perkembangan terbaru dalam perkara tersebut sekaligus memperlihatkan upaya pengembalian kerugian negara di tengah proses hukum yang berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *