Hukrim

Edarkan Uang Palsu Rp70 Juta, Dua Warga Sikur Ditangkap Polisi

×

Edarkan Uang Palsu Rp70 Juta, Dua Warga Sikur Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Edarkan Uang Palsu Rp70 Juta, Dua Warga Sikur Ditangkap Polisi

Lombok Timur, Jurnalekbis.com –  Dua pria asal Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur, ditangkap Unit Reskrim Polsek Sakra setelah diduga mengedarkan uang palsu di wilayah Kecamatan Sakra. Dalam penangkapan yang berlangsung Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 02.30 Wita itu, polisi menyita uang palsu senilai Rp70 juta, uang tunai hasil penukaran, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Kapolsek Sakra, IPTU I Nyoman Astika, SH, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran uang palsu di kawasan Rona-Rona, Lapangan Umum Sakra.

“Penangkapan dilakukan oleh Kanit Reskrim bersama tiga anggota setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Sakra. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan Nomor P/47/VI/2026/Sek.Sakra tanggal 20 Juni 2026,” ujar IPTU I Nyoman Astika.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Antar Kabupaten di Lombok Barat, Kurir Berkecimpung Selama 10 Tahun Dibekuk

Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dari sejumlah saksi dan menelusuri keberadaan orang yang diduga terlibat dalam peredaran uang palsu tersebut.

Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah rumah di Dusun Kelanjuh, Desa Darmasari, Kecamatan Sikur. Tim Reskrim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tanpa perlawanan.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MS (31) yang bekerja sebagai petani serta AM (26) yang berprofesi sebagai wiraswasta. Keduanya merupakan warga Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa uang palsu pecahan berbagai nominal dengan total mencapai Rp70.000.000. Selain itu, petugas juga mengamankan uang asli sebesar Rp1.050.000 yang diduga merupakan hasil penukaran uang palsu, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X yang diduga digunakan sebagai sarana menjalankan aksinya.

Baca Juga :  Kompolnas Tinjau Kasus Brigadir Nurhadi, Tersangka Sudah Di-PTDH

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui sebagian uang palsu tersebut telah diedarkan. Nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp5 juta yang disebarkan di kawasan Rona-Rona Lapangan Sakra dan sejumlah lokasi lainnya.

Pengakuan tersebut kini masih didalami penyidik untuk mengetahui jalur distribusi maupun asal-usul uang palsu yang dimiliki para pelaku. Polisi juga membuka kemungkinan adanya pelaku lain yang tergabung dalam jaringan peredaran uang palsu tersebut.

Saat ini kedua terduga pelaku berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sakra guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Ps. Kasi Humas IPTU Lalu Rusmaladi mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai, terutama ketika melakukan transaksi di pasar, pusat keramaian, maupun lokasi hiburan.

Baca Juga :  Kejari Mataram Musnahkan Barang Bukti 165 Perkara, Didominasi Kasus Narkotika

“Masyarakat diharapkan segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan atau mencurigai adanya uang palsu maupun aktivitas yang mengarah pada tindak pidana peredaran uang palsu,” katanya.

Polisi memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap sumber uang palsu tersebut sekaligus membongkar kemungkinan jaringan yang memasok dan mengedarkannya di wilayah Lombok Timur maupun daerah lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *