BisnisHukrim

Mantan Karyawan Ritel Dibekuk, Polisi Bongkar 22 Aksi Bobol Alfamart di Lombok

×

Mantan Karyawan Ritel Dibekuk, Polisi Bongkar 22 Aksi Bobol Alfamart di Lombok

Sebarkan artikel ini
Mantan Karyawan Ritel Dibekuk, Polisi Bongkar 22 Aksi Bobol Alfamart di Lombok

Lombok Utara, Jurnalekbis.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Utara mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang diduga dilakukan seorang mantan karyawan jaringan ritel modern. Polisi menduga pelaku telah membobol sedikitnya 22 gerai di sejumlah wilayah Pulau Lombok sebelum akhirnya ditangkap bersama dua orang yang diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan.

Pengungkapan tersebut berawal dari laporan pencurian di salah satu gerai Alfamart di Desa Kayangan, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara, yang terjadi pada Rabu (1/7/2026) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, IPTU I Komang Wilandra, mengatakan penyelidikan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan polisi Nomor LP/B/3/VII/2026/SPKT Polsek Kayangan/Res Lombok Utara/Polda NTB tertanggal 3 Juli 2026.

Saat membuka toko sekitar pukul 06.30 Wita, dua karyawan mendapati etalase rokok telah kosong, rak produk perawatan wajah roboh, serta uang modal di laci kasir sebesar Rp200 ribu hilang. Hasil inventarisasi menunjukkan total kerugian perusahaan diperkirakan mencapai Rp30.206.168.

Baca Juga :  OJK NTB Gelar Road To GERAK Syariah di Lombok Timur: Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah

Tim Puma Satreskrim yang dipimpin BRIPKA M. Teguh Imam kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan terduga pelaku berinisial MS di Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.

Saat hendak diamankan, MS sempat berusaha kabur dengan memanjat atap rumah warga. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan petugas yang langsung melakukan pengejaran hingga pelaku berhasil ditangkap tanpa menimbulkan gangguan keamanan di lingkungan sekitar.

Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik memperoleh pengakuan bahwa sebagian barang hasil curian telah dijual melalui seorang perantara sebelum diteruskan kepada penadah di wilayah Kota Mataram.

Berdasarkan keterangan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga berperan sebagai penadah. Selain itu, petugas menyita berbagai jenis rokok yang diduga berasal dari hasil pencurian.

Penyidikan juga mengungkap fakta bahwa MS diduga tidak hanya beraksi di Lombok Utara. Polisi menemukan indikasi pelaku melakukan pencurian serupa di 22 lokasi yang tersebar di Kabupaten Lombok Utara, Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur hingga Kota Mataram.

Baca Juga :  Dekranasda NTB Gandeng WIC, Gelar Fashion Gathering di Sarinah, Libatkan Para Istri Duta Besar

Pelaku diduga mampu menjalankan aksinya karena pernah bekerja sebagai karyawan salah satu jaringan ritel modern pada bagian maintenance, sehingga memahami kondisi bangunan, akses masuk, hingga pola operasional toko.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, satu set kunci, senter, tablet, uang tunai, tiga kardus rokok berbagai merek, puluhan botol parfum, produk perawatan tubuh, perlengkapan kendaraan, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, satu karung putih, serta 91 lembar meterai Rp10.000.

Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta menegaskan penyidikan belum berhenti dan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan lokasi kejadian lain maupun pihak yang terlibat dalam jaringan penjualan barang hasil kejahatan.

“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Utara yang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya yang menyasar fasilitas usaha maupun objek vital ekonomi. Kami juga masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain serta pihak-pihak yang terlibat,” tegas AKBP Agus Purwanta.

Baca Juga :  Ratusan Warga Serbu Mudik Gratis Kapal Laut yang Digelar Kementerian Perhubungan

Pelaku kini dijerat Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara itu, dua orang yang diduga sebagai penadah juga masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Lombok Utara.

Penyidik saat ini masih melengkapi pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, gelar perkara, serta administrasi penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres turut mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *