Hukrim

Terungkap! Pimpinan Ponpes dan Seorang Santri Jadi Tersangka Pembakaran Santri

×

Terungkap! Pimpinan Ponpes dan Seorang Santri Jadi Tersangka Pembakaran Santri

Sebarkan artikel ini
Terungkap! Pimpinan Ponpes dan Seorang Santri Jadi Tersangka Pembakaran Santri

Lombok Tengah, Jurnalekbis.com  – Setelah melalui penyelidikan selama lebih dari satu bulan, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pembakaran empat santri di Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah.

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial AMR, pimpinan pondok pesantren, dan MR, seorang santri yang merupakan rekan korban. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga hasil visum serta rekam medis para korban.

Kasus ini sebenarnya terjadi pada 13 Desember 2025, namun baru memasuki tahap penyelidikan pada awal Juni 2026. Polisi menyebut keterlambatan penanganan disebabkan karena peristiwa tersebut tidak segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Polresta Mataram Berhasil Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Anak

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, menjelaskan penyidik Polres Lombok Tengah memulai proses penyidikan setelah memperoleh informasi mengenai dugaan tindak pidana tersebut.

“Penyidik telah memeriksa 20 orang saksi, termasuk ahli pidana dan ahli kedokteran, melakukan olah TKP, menyita barang bukti, serta memperoleh visum et repertum dan rekam medis korban. Berdasarkan hasil gelar perkara, dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” kata Mohammad Kholid, Kamis (9/7).

Dari hasil penyidikan, diketahui jumlah korban bukan hanya tiga orang seperti yang sempat beredar, melainkan empat santri. Mereka adalah Ahmad Deven Ramdan, Sahid Al Hudri, dan Muhammad Yusuf Sapi’i yang mengalami luka bakar. Sementara seorang santri lainnya, Muhammad Sahri Shobirin, meninggal dunia akibat insiden tersebut.

Baca Juga :  Ungkap Kematian Dugaan Gantung Diri, Polres Loteng Olah TKP

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut meliputi sebuah kasur, ketapel, dokumen perjanjian pondok pesantren, serta botol bekas berisi sisa bahan bakar minyak yang diduga digunakan dalam kejadian.

Meski telah berstatus tersangka, keduanya belum ditahan. Polisi menerapkan perlakuan berbeda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean menjelaskan, tersangka MR masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum sehingga dikenakan wajib lapor sesuai rekomendasi Balai Pemasyarakatan (Bapas).

“Apabila dalam pelaksanaan wajib lapor tersangka anak tidak kooperatif atau mangkir, maka penyidik dapat melakukan penahanan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga :  Alihkan Mobil Kredit Tanpa Izin, Pria di Mataram Divonis 10 Bulan Penjara

Sementara itu, terhadap tersangka AMR, penyidik belum melakukan pemeriksaan lanjutan karena kondisi kesehatannya belum memungkinkan.

“Yang bersangkutan sudah diperiksa sebagai saksi. Namun pemeriksaan belum dapat dilanjutkan karena kondisi kesehatannya. Pemeriksaan akan dijadwalkan kembali setelah ada pendampingan kuasa hukum dan rekomendasi kesehatan yang menyatakan layak diperiksa,” kata AKP Punguan.

Polda NTB memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pendalaman lebih lanjut apabila ditemukan alat bukti baru dalam perjalanan penyidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *