Hukrim

Sabu 45 Gram Terungkap di Kos Mataram, Polisi Sita Rp22 Juta dan Tangkap Dua Terduga

×

Sabu 45 Gram Terungkap di Kos Mataram, Polisi Sita Rp22 Juta dan Tangkap Dua Terduga

Sebarkan artikel ini
Sabu 45 Gram Terungkap di Kos Mataram, Polisi Sita Rp22 Juta dan Tangkap Dua Terduga

Mataram, Jurnalekbis.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi dari sebuah kamar kos di kawasan Jeruk Manis, Kelurahan Cakranegara Barat, Kota Mataram. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku serta menyita total 45,04 gram sabu beserta uang tunai puluhan juta rupiah.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah kamar kos nomor 222 di Lingkungan Jeruk Manis. Lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi sekaligus penyalahgunaan narkotika.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Remanto, S.H., mengatakan informasi masyarakat langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Sabtu, 4 Juli 2026 sekitar pukul 15.00 WITA berhasil mengamankan dua terduga pelaku di sebuah kamar kos di kawasan Cakranegara Barat,” ujar AKP Remanto.

Baca Juga :  Demi Judi Online, Pria Asal Loteng Curi Laptop Tetangganya

Kedua terduga yang diamankan masing-masing berinisial IS (37), warga Desa Parampuan, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, dan DN (25), perempuan asal Kabupaten Subang, Jawa Barat, yang diketahui menghuni kamar kos tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan kamar kos dengan disaksikan penjaga kos, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang diamankan di lokasi pertama meliputi satu pipa kaca yang masih berisi kristal bening diduga sabu, uang tunai sebesar Rp495 ribu, gunting, korek gas tanpa kepala, plastik klip kosong, serta tiga unit telepon genggam berbagai merek.

Tidak berhenti di lokasi pertama, penyidik kemudian melakukan pengembangan ke rumah IS di Dusun Parampuan, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.

Baca Juga :  Residivis Narkoba Diciduk di Rumahnya, Polisi Temukan Sabu Terselip di Pintu

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dari rumah tersebut, polisi kembali menemukan alat yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Di lokasi kedua, petugas menyita satu bong atau alat hisap, satu bendel plastik klip kosong, gunting, korek gas tanpa kepala, sebuah tas hitam berisi pipet yang telah dimodifikasi, serta empat bungkus plastik bening berisi kristal diduga sabu.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp22 juta yang diduga berkaitan dengan hasil transaksi narkotika.

“Total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan memiliki berat bruto mencapai 45,04 gram,” kata AKP Remanto.

Menurutnya, seluruh barang bukti bersama kedua terduga pelaku telah dibawa ke Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik kini masih mendalami asal-usul sabu tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat.

Baca Juga :  Mahfud MD Apresiasi Kejagung Tahan Pejabat BGN, Sebut Kritik MBG Terbukti Bukan Hoaks

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan dengan barang bukti cukup besar yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Mataram dalam beberapa waktu terakhir. Polisi menegaskan akan terus menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat sebagai bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

AKP Remanto juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi awal sehingga kasus tersebut dapat diungkap.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggalnya.

Polresta Mataram memastikan proses hukum terhadap kedua terduga akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, sementara penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *