BGN Pecat 261 Pegawai, 9 ASN Terancam Dipecat

BGN Pecat 261 Pegawai, 9 ASN Terancam Dipecat

Jakarta, Jurnalekbis.com  – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dalam pembenahan internal dengan memberhentikan ratusan pegawai yang dinilai melanggar aturan disiplin. Per 27 Juli 2026, sebanyak 261 pegawai non-ASN resmi diberhentikan, sementara sembilan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tengah diproses menuju pemecatan karena diduga melakukan pelanggaran berat.

Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola lembaga dan meningkatkan integritas aparatur.

“Per hari ini, tanggal 27 Juli 2026, kami mencoba untuk bersih-bersih, kami mencoba untuk kemudian yang melanggar kami berikan sanksi. Dan hari ini kami beri pengumuman bahwa per hari ini kami telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN,” kata Sudaryono.

Dari jumlah tersebut, 224 orang merupakan pegawai non-ASN, sedangkan 37 lainnya berstatus tenaga ahli. Menurut Sudaryono, alasan terbesar pemberhentian itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin dan ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku di lingkungan BGN.

Baca Juga :  Tradisi Lebaran Topat di Lombok: Perpaduan Tradisi, Budaya, dan Wisata

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen lembaga untuk menciptakan organisasi yang profesional, akuntabel, dan bebas dari praktik yang bertentangan dengan ketentuan.

Selain pemberhentian pegawai non-ASN, BGN juga menemukan adanya dugaan pelanggaran berat yang melibatkan pegawai berstatus ASN dan PPPK.

Sudaryono mengungkapkan, sembilan ASN dan PPPK telah diproses karena diduga melakukan pelanggaran disiplin berat. Mereka kini menghadapi kemungkinan sanksi paling berat berupa pemecatan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami telah memproses ada temuan sembilan melakukan pelanggaran berat atau disiplin berat. Ini adalah ASN dan PPPK, dan besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemecatan,” ujarnya.

Tidak hanya itu, hasil evaluasi internal juga menemukan 39 pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin ringan.

Baca Juga :  Terombang-ambing di Laut NTB, Lima Awak KM Nurazizah Berhasil Diselamatkan

Terhadap kelompok ini, BGN menyiapkan sejumlah sanksi administratif, mulai dari mutasi, demosi, hingga pemberian surat peringatan sesuai tingkat pelanggaran masing-masing.

“Ditemukan 39 disiplin ringan yang kemudian akan kami mutasi, kami demosi, dan akan kami berikan sanksi administrasi maupun sanksi peringatan,” kata Sudaryono.

Langkah bersih-bersih yang dilakukan BGN menjadi sinyal bahwa pemerintah ingin memperkuat disiplin aparatur, terutama di lembaga yang memiliki peran strategis dalam mendukung program peningkatan gizi nasional.

Pemberian sanksi dilakukan secara bertahap berdasarkan hasil pemeriksaan internal dan ketentuan disiplin kepegawaian. BGN menegaskan setiap pegawai yang terbukti melanggar akan diproses sesuai aturan tanpa membedakan status kepegawaiannya.

Kebijakan ini juga diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh aparatur agar menjaga profesionalisme, integritas, dan kepatuhan terhadap regulasi dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

Baca Juga :  Istri Miq Gite Resmi Dilantik sebagai Pj Ketua TP PKK Provinsi NTB

Dengan penindakan terhadap ratusan pegawai sekaligus, BGN menunjukkan komitmen memperbaiki kualitas organisasi melalui penegakan disiplin serta penguatan tata kelola kelembagaan. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelaksanaan program-program strategis Badan Gizi Nasional di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *