NTB Siapkan Perda Anti Pinjol Ilegal dan Judol

NTB Siapkan Perda Anti Pinjol Ilegal dan Judol

Mataram, Jurnalekbis.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat bersama DPRD NTB mulai merancang langkah hukum yang lebih tegas untuk menghadapi maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online (judol). Melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Pinjaman atau Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi Ilegal serta Judi Online, NTB berupaya menjadi daerah pertama di Indonesia yang memiliki regulasi khusus untuk mengatasi persoalan tersebut.

Pembahasan Raperda berlangsung di Ruang Rapat Wane, Sekretariat DPRD NTB, Kamis (30/7/2026), dengan melibatkan Pemerintah Provinsi NTB, Komisi I DPRD NTB, Subdit Siber Polda NTB, serta akademisi dari Universitas Mataram.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. Ahsanul Halik, mengatakan penyebaran pinjol ilegal dan judi online telah menimbulkan dampak serius, tidak hanya terhadap kondisi ekonomi masyarakat, tetapi juga memicu persoalan sosial yang semakin kompleks.

“Kasus pinjol ilegal dan judol sudah merusak berbagai sendi kehidupan masyarakat, mulai dari ekonomi hingga perilaku sosial,” ujar Ahsanul Halik.

Baca Juga :  Sitti Rohmi Tegaskan Pentingnya Literasi dan Inklusi Pasar Modal Bagi Masyarakat

Ia menjelaskan, Diskominfotik NTB akan menjalankan fungsi sebagai pusat informasi (command center) bagi masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal maupun judi online. Pemerintah juga membuka layanan pengaduan sekaligus memberikan pendampingan apabila masyarakat ingin melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Kami di Kominfotik menjadi pusat informasi pengaduan, memfasilitasi bahkan mendampingi masyarakat untuk melakukan pelaporan jika diperlukan kepada pihak berwajib,” katanya.

Selain menerima laporan, pemerintah daerah juga akan memperkuat koordinasi lintas sektor dengan kepolisian serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pengawasan ruang digital akan ditingkatkan melalui pemantauan berbagai platform yang diduga terhubung dengan aktivitas pinjol ilegal maupun judi online.

Menurut Ahsanul Halik, pencegahan tidak cukup hanya dilakukan melalui penindakan. Edukasi kepada masyarakat menjadi langkah penting untuk memutus mata rantai praktik ilegal tersebut.

“Pada kasus judol ilegal ini pencegahannya harus mulai dari hulu sampai hilir. Sebagai mitigasi, kita giatkan literasi digital, di samping melakukan pemetaan aplikasi yang terafiliasi terhadap judol dan pinjol ilegal di NTB,” ujarnya.

Baca Juga :  OJK : Laporan Korban PT FEC Shopping Indonesia Mulai Bermunculan

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD NTB, TGH Achmad Muchlis, menyebut Raperda yang sedang dibahas merupakan inisiatif yang belum dimiliki daerah lain di Indonesia. Menurutnya, kehadiran regulasi tersebut menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari praktik keuangan digital ilegal.

“Rancangan Peraturan Daerah terkait pinjol ilegal dan judol ini merupakan pertama dan satu-satunya di Indonesia. NTB termasuk darurat pinjol dan judol sehingga perlu dibuat peraturan,” tegas Muchlis.

Ia menambahkan, setelah Raperda disahkan, pemerintah perlu segera membentuk satuan tugas (Satgas) khusus yang beranggotakan berbagai instansi terkait untuk mempercepat deteksi, penanganan, serta penindakan terhadap aktivitas pinjol ilegal dan judi online.

“Setelah Raperda ini disahkan maka perlu Satgas untuk memberantas, terdiri dari dinas atau lembaga terkait. Kami di DPRD, khususnya Komisi I, juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat di daerah pemilihan masing-masing,” katanya.

Baca Juga :  Indah Purwanti Mampu Dongkrak Omset Penjualan Produk UMKM di NTB Mall Mencapai Rp 2,4 Miliar

Raperda tersebut diharapkan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam memperkuat pencegahan, meningkatkan literasi digital, memperluas koordinasi antarlembaga, sekaligus memberikan kepastian mekanisme perlindungan bagi masyarakat yang menjadi korban praktik pinjaman online ilegal maupun judi online.

Apabila disahkan, NTB berpeluang menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki regulasi daerah secara khusus mengatur pencegahan dan penanggulangan pinjol ilegal serta judi online, sekaligus menjadi model bagi daerah lain dalam menghadapi kejahatan digital yang terus berkembang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *