MATARAM, Jurnalekbis.com — Arah kebijakan energi Indonesia berubah. Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) kini tidak lagi ditempatkan sebagai pilihan terakhir, sementara energi terbarukan dan potensi lokal daerah didorong menjadi bagian penting dalam memperkuat ketahanan energi.
Perubahan tersebut menjadi salah satu sorotan dalam sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang digelar Dewan Energi Nasional (DEN) bersama Universitas Mataram (Unram), Kamis (20/8).
Anggota DEN Sripeni Inten Cahyani mengatakan perubahan paradigma terhadap energi nuklir menjadi bagian penting dalam strategi memenuhi kebutuhan energi sekaligus mengejar target dekarbonisasi.
“Tanpa nuklir, kita tidak akan bisa mempercepat penyiapan pemenuhan kebutuhan permintaan energi yang nantinya akan tumbuh secara eksponensial, sekaligus untuk mempercepat program dekarbonisasi nasional,” kata Inten.
PP 40/2025 sendiri ditetapkan pada 15 September 2025 dan berlaku sejak tanggal yang sama. Regulasi tersebut menggantikan PP 79/2014 tentang Kebijakan Energi Nasional dan menjadi landasan baru kebijakan energi Indonesia hingga 2060.
Target PLTN 2032-2034
Dalam sosialisasi di Mataram, Inten menyebut Indonesia menargetkan operasionalisasi PLTN pada rentang 2032–2034. Sejumlah negara Asia Tenggara, seperti Malaysia, Filipina, dan Vietnam, juga disebut tengah mempersiapkan pengoperasian pembangkit nuklir pada kisaran 2031–2035.
Perubahan posisi nuklir tersebut sejalan dengan PP 40/2025. Regulasi baru memasukkan nuklir sebagai bagian dari sumber energi baru yang dapat dikembangkan untuk pembangkit listrik maupun panas untuk kebutuhan co-generation, dengan persyaratan keselamatan, keamanan, pasokan bahan bakar, serta pengelolaan limbah radioaktif.
Namun, kebijakan baru itu tidak berarti energi fosil langsung ditinggalkan. Pemerintah tetap mengatur penggunaan berbagai sumber energi dengan menempatkan energi baru dan terbarukan sebagai bagian penting dalam proses transisi, sementara gas diarahkan sebagai salah satu energi transisi.
Salah satu sasaran besar yang hendak dicapai adalah dekarbonisasi sektor energi dan menuju Net Zero Emission (NZE) 2060. Dokumen kebijakan yang merujuk PP 40/2025 juga mencatat target bauran energi baru dan terbarukan sebesar 19–23 persen pada 2030 dan meningkat hingga sekitar 70–72 persen pada 2060.
NTB Diminta Tak Bergantung pada Pasokan dari Luar
Anggota DEN Surono menilai keberhasilan kebijakan energi tidak cukup diukur dari kemampuan pemerintah pusat menjaga pasokan. Ketahanan energi nasional, menurut dia, harus dibangun dari kemampuan setiap daerah mengoptimalkan sumber energi yang tersedia.
“Ketahanan dan kemandirian energi nasional akan baik dan terjamin bila masing-masing daerah memiliki ketahanan dan kemandirian energinya sendiri,” ujar Surono.
NTB memiliki sejumlah sumber energi terbarukan yang dapat dikembangkan, mulai dari panas bumi, tenaga surya hingga angin. Potensi tersebut dinilai perlu diikuti dengan riset, investasi, penguatan jaringan, serta kebijakan yang memungkinkan sumber energi lokal benar-benar masuk ke sistem kelistrikan.
Surono juga mendorong optimalisasi energi domestik. Mandatori B50 dan pemanfaatan gas dalam negeri menjadi bagian dari strategi untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor minyak dan LPG sekaligus memperkuat ketahanan energi.
Kampus Jadi Motor Riset Energi NTB
Dorongan tersebut menempatkan perguruan tinggi pada posisi strategis. Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi Universitas Mataram, Dr. Sitti Latifah, mengatakan kampus tidak cukup hanya mencetak lulusan, tetapi harus menghasilkan riset yang dapat menjawab persoalan energi di lapangan.
“Perguruan tinggi tidak hanya menghasilkan sumber daya manusia, tapi juga bertanggungjawab untuk menghasilkan riset dan inovasi yang menjawab persoalan nyata di masyarakat,” kata Sitti.
Pernyataan itu menjadi penting karena transisi energi membutuhkan lebih dari sekadar pembangunan pembangkit. Teknologi penyimpanan energi, efisiensi, jaringan listrik, pemetaan potensi sumber daya, hingga model pembiayaan menjadi pekerjaan yang membutuhkan dukungan penelitian.
Dengan demikian, perguruan tinggi dapat menjadi penghubung antara kebijakan pemerintah, kebutuhan industri dan persoalan masyarakat.
NTB Siapkan PLTS hingga Supergrid
Dari sisi pemerintah daerah, Kepala Bidang Energi dan Ketenagalistrikan Dinas ESDM Provinsi NTB Arifin mengatakan NTB telah memiliki landasan melalui Peraturan Daerah tentang Rencana Umum Energi Daerah serta peta jalan menuju NZE.
Pengembangan energi terbarukan juga diarahkan melalui kerja sama dengan badan usaha, investor dan pemerintah daerah di wilayah sekitar. Rencananya mencakup pengembangan PLTS, PLTB hingga interkoneksi sistem kelistrikan Bali, NTB dan NTT melalui konsep supergrid.
Sementara itu, General Manager PLN Unit Induk Wilayah NTB Yondri Zulfadli menyatakan PLN siap mendukung pengembangan energi terbarukan dengan tetap menjaga keandalan sistem kelistrikan.
Tantangannya kini bukan sekadar menambah kapasitas pembangkit. NTB harus memastikan energi bersih yang dikembangkan dapat terserap sistem, tersedia ketika dibutuhkan, kompetitif secara ekonomi, serta mampu mendukung aktivitas masyarakat dan industri.
Sosialisasi PP 40/2025 di Mataram pada akhirnya membuka satu pekerjaan besar bagi NTB: mengubah potensi energi lokal menjadi kekuatan nyata. Jika riset kampus, kebijakan pemerintah, investasi dan kesiapan jaringan berjalan beriringan, transisi energi tidak hanya menjadi agenda nasional, tetapi dapat menjadi fondasi kemandirian energi daerah.













