BALI, Jurnalekbis.com — Upaya membawa keluar negeri emas batangan senilai sekitar Rp26 miliar melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, digagalkan Bea Cukai Ngurah Rai. Petugas mengamankan seorang warga negara Tiongkok berinisial ZG (32) saat hendak terbang menuju Hong Kong pada 6 September 2026.
Dari tangan ZG, petugas menemukan 14 keping emas batangan dengan total berat 10.418,3 gram atau sekitar 10,4 kilogram. Hasil pengujian menunjukkan emas tersebut merupakan logam mulia dengan kadar di atas 99 persen.
Penindakan bermula dari informasi intelijen mengenai seorang penumpang maskapai Cathay Pacific yang dijadwalkan berangkat dari terminal keberangkatan internasional menuju Hong Kong. Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan Aviation Security (Avsec), Imigrasi, serta petugas di area boarding gate.
Kecurigaan petugas menguat ketika melihat gerak-gerik ZG saat proses boarding. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah bungkusan berwarna cokelat yang diduga berisi logam mulia.
ZG menyembunyikan bungkusan tersebut dengan modus body strapping, yakni menempelkan barang pada bagian tubuh untuk menghindari pemeriksaan petugas.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Ngurah Rai, Wawan Dharmawan, mengatakan penyidikan terhadap ZG akan berlanjut melalui koordinasi antara penyidik Bea Cukai dan Polda Bali.
“Proses selanjutnya terhadap tersangka berinisial ZG nantinya dari penyidik Bea Cukai koordinasi dengan Polda Bali,” kata Wawan, Rabu (9/9/2026).
Menurut Wawan, aparat akan memproses penahanan serta tahapan hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku. Petugas juga masih mendalami asal-usul emas tersebut dan pihak yang memasoknya.
Wawan menyebut ZG menggunakan visa bisnis saat berada di Indonesia. Namun, menurut keterangannya kepada petugas, warga negara Tiongkok itu mengaku hanya berwisata di Bali.
“Pelaku berada di Bali sebagai pengusaha dan melakukan kunjungan bisnis di Bali, tapi pelaku tidak mengakuinya. Ia mengaku hanya jalan-jalan saja,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan awal, ZG mengaku memperoleh emas tersebut dari seorang perempuan. Bea Cukai bersama kepolisian masih mengembangkan informasi tersebut untuk mengungkap jaringan atau pihak lain yang kemungkinan terlibat.
Untuk memastikan kandungan barang, Bea Cukai mengirim emas tersebut untuk pemeriksaan di Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Surabaya. Hasil pengujian memastikan barang tersebut merupakan logam mulia dengan kadar kemurnian lebih dari 99 persen.
ZG kini menghadapi proses hukum atas dugaan penyelundupan barang melalui kawasan kepabeanan. Bea Cukai menjeratnya dengan Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, juncto Pasal 20 KUHP, serta Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk memastikan asal emas, pihak yang menyerahkan barang kepada ZG, serta tujuan pengiriman logam mulia tersebut ke luar negeri.













