Jurnalekbis- Upaya DA (24) melarikan diri ke Bali berakhir di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat. Terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) itu ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Reserse Kriminal Polres Lombok Timur saat hendak menyeberang menggunakan bus.
Penangkapan tersebut menjadi bagian dari pengungkapan kasus curat yang terjadi di dua lokasi berbeda di wilayah Lombok Timur. Polisi menyebut DA diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor di Kecamatan Labuhan Haji dan Kecamatan Aikmel.
Pelarian DA tidak berhenti setelah polisi mengamankannya. Saat petugas melakukan pengembangan untuk mengungkap rangkaian aksi pencurian lainnya, terduga pelaku berusaha melarikan diri.
Petugas kemudian memberikan tembakan terukur ke bagian kaki untuk menghentikan upaya tersebut.
Kapolres Lombok Timur AKBP Ariakta Gagah Nugraha mengatakan penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan DA dalam kasus pencurian lain.
“Yang bersangkutan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di dua TKP, yaitu di Labuhan Haji dan Aikmel,” kata Ariakta.
Dari dua lokasi tersebut, polisi mengamankan dua sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian. Masing-masing satu unit Yamaha Vixion dan Yamaha Mio.
Menurut Ariakta, identitas DA juga mengarah pada warga yang berasal dari wilayah Labuhan Haji. Penyidik kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk memastikan apakah terduga pelaku hanya beraksi di dua lokasi atau memiliki sasaran lain.
Ditangkap Saat Hendak ke Bali
Polisi lebih dulu memperoleh informasi mengenai keberadaan DA yang diduga hendak meninggalkan Lombok. Tim URC Reserse Kriminal Polres Lombok Timur kemudian melakukan pengejaran hingga ke Pelabuhan Lembar.
DA akhirnya diamankan ketika hendak kabur menuju Bali dengan menggunakan bus.
Namun, proses pengembangan perkara justru membuka persoalan baru. Polisi masih membutuhkan keterangan dan petunjuk dari DA untuk menelusuri dugaan aksi pencurian lainnya.
Dalam proses tersebut, DA mencoba meloloskan diri dari pengawasan petugas.
Polisi kemudian mengambil tindakan untuk menghentikan pergerakannya. Tembakan terukur diarahkan ke bagian kaki sehingga upaya pelarian dapat dihentikan.
Setelah itu, petugas melanjutkan proses penyidikan dan membawa DA untuk mendapatkan penanganan medis sebelum menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi Dalami Dugaan TKP Lain
Kapolres Lombok Timur mengatakan motif pencurian masih dalam pendalaman. Polisi belum menyimpulkan secara final alasan DA melakukan aksi tersebut.
Namun, adanya dua lokasi pencurian membuat penyidik membuka kemungkinan terdapat perkara lain yang berkaitan dengan terduga pelaku.
“Motifnya sementara masih kita dalami. Ada kemungkinan juga sudah ada TKP lainnya yang dilakukan pencurian oleh yang bersangkutan,” ujar Ariakta.
Penyidik kini mencocokkan keterangan terduga pelaku dengan laporan kehilangan kendaraan serta informasi lain yang berkaitan dengan kasus curat di wilayah Lombok Timur.
Langkah tersebut penting untuk memastikan apakah DA bekerja seorang diri atau memiliki keterkaitan dengan pelaku lain. Polisi juga masih mendalami asal-usul dan pergerakan kendaraan yang ditemukan dalam perkara tersebut.
Terancam 7 Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, DA dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Pasal tersebut membawa ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Meski demikian, penyidikan masih berjalan. Polisi masih mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang berkaitan dengan DA.
Kasus ini sekaligus menunjukkan pola pengejaran pelaku yang mencoba meninggalkan Lombok setelah diduga melakukan tindak pidana. Pelabuhan Lembar menjadi titik penangkapan setelah petugas mengetahui arah pelarian terduga pelaku.
Kini, DA harus mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya melalui proses hukum yang berjalan di Polres Lombok Timur.












