Jurnalekbis – Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana menonjol yang sempat meresahkan masyarakat dalam kurun waktu satu pekan. Kedua kasus tersebut meliputi penganiayaan menggunakan senjata jenis air soft gun di kawasan pusat perbelanjaan serta kepemilikan senjata penikam tanpa hak yang melibatkan kelompok klub motor dan berujung viral di media sosial.
Hasil pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Selasa (15/9/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh jajaran pejabat utama Polresta Mataram, Asisten I Pemkot Mataram, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, perwakilan Dinas P3A Kota Mataram dan Lombok Barat, Kasat Pol PP, perwakilan orang tua, serta awak media.
Cekcok Berujung Penganiayaan di Depan Hotel
Kasus pertama yang diungkap aparat kepolisian adalah tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 02.00 WITA. Peristiwa bermula di kawasan Mataram Mall dan berlanjut hingga di depan Mataram Hotel, Jalan Pejanggik, Kota Mataram, yang mengakibatkan korban harus dilarikan ke rumah sakit.
Dari penyelidikan yang dilakukan, penyidik menetapkan empat orang laki-masing berinisial SG, RZ, FK, dan AF sebagai tersangka. Tiga tersangka yakni SG, RZ, dan FK berasal dari Dompu, sementara AF berasal dari Bima. Salah satu tersangka, yaitu RZ, tercatat sebagai residivis dalam kasus kepemilikan senjata api.
“Awalnya pelaku dan korban terlibat cekcok di Mataram Mall. Cekcok tersebut berlangsung hingga depan Mataram Hotel hingga terjadi tindakan penganiayaan. Penganiayaan ini terjadi secara bersama-sama dengan beberapa rekan pelaku hingga korban dilarikan ke rumah sakit untuk pengobatan. Pelaku menganiaya korban menggunakan air soft gun,” ujar Kombes Pol. Hendro Purwoko.
Atas perbuatan tersebut, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal selama tujuh tahun.
Konvoi Klub Motor Bawa Sajam dan Libatkan Anak di Bawah Umur
Kasus kedua yang mendapat perhatian luas berkaitan dengan aksi konvoi klub motor yang membawa senjata tajam pada 6 September 2026. Aksi kelompok tersebut sempat terekam kamera dan beredar luas di media sosial hingga memicu kecemasan di tengah masyarakat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran kepolisian bergerak cepat mengamankan sekitar 22 orang untuk diperiksa. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, enam orang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tanpa hak menguasai dan memiliki senjata penikam sebagaimana diatur dalam Pasal 307 KUHP, sementara sisanya dipulangkan dengan kewajiban lapor.
Dari enam tersangka yang ditetapkan, dua orang merupakan pelaku dewasa berinisial GL dan AB. Sedangkan empat tersangka lainnya masih berusia anak, masing-masing berinisial PN, NZ, US, dan RZ.
Penanganan hukum terhadap para tersangka dibagi berdasarkan usia. Dua tersangka dewasa ditangani oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Mataram, sementara empat tersangka anak ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Dari empat tersangka anak tersebut, tiga orang ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dan satu orang dikenakan wajib lapor karena masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Pentingnya Pengawasan Orang Tua dan Apresiasi Pemkot
Menanggapi keterlibatan anak-anak dalam tindak pidana tersebut, Kapolresta Mataram memberikan perhatian khusus dan mengimbau para orang tua untuk memperketat pengawasan. Menurutnya, peran keluarga sangat krusial untuk mencegah anak-anak terjerumus dalam kegiatan negatif yang berurusan dengan hukum.
Langkah cepat kepolisian dalam meredam keresahan warga ini mendapat apresiasi dari Pemerintah Kota Mataram. Asisten I Kota Mataram, L. Martawang, menyampaikan penghargaan atas kinerja Polresta Mataram yang sigap menjaga stabilitas keamanan daerah.
“Apresiasi atas kinerja yang luar biasa kepada Polresta Mataram karena telah mampu mengungkap kasus ini sehingga kecemasan masyarakat Kota Mataram akan kembali normal,” ucap L. Martawang.
Senada dengan hal tersebut, Ketua LPA Kota Mataram Joko Jumadi menilai pengungkapan kasus ini merupakan langkah awal yang penting untuk memulihkan rasa aman di masyarakat. Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa penanganan terhadap anak-anak yang berkonflik dengan hukum memerlukan pendekatan rehabilitatif dan pembinaan berkelanjutan.
“Pengungkapan ini merupakan langkah awal. Tugas utama kita adalah bagaimana ke depannya agar anak-anak ini tidak lagi terlibat tindak pidana atau bagaimana mereka bisa beralih ke jalur-jalur yang memiliki dampak positif. Tugas kita ke depan sangat berat, butuh perhatian semua pihak, terutama orang tua dan keluarga,” pungkas Joko.












