Jurnalekbis.com — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan kegiatan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang terindikasi mengalami anomali tidak dapat dilaksanakan pada tahun anggaran 2026. Keputusan ini menyusul hasil review Inspektorat NTB dan tindak lanjut rekomendasi pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, Ahad (18/10/2026). Ia menjelaskan, langkah tersebut bertujuan menjaga proses perencanaan dan penggunaan anggaran daerah tetap sesuai aturan.
Menurut Ahsanul, persoalan ini mencuat setelah KPK mengevaluasi tata kelola pemerintahan NTB bersama Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pimpinan DPRD, serta pemerintah kabupaten dan kota se-NTB pada 2–3 September 2026.
Dalam evaluasi tersebut, KPK menyoroti sejumlah aspek tata kelola, mulai dari perencanaan pembangunan, pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, hibah, hingga mekanisme pengusulan dan pelaksanaan Pokir DPRD.
“Yang menjadi perhatian bukan semata-mata besaran anggaran, melainkan juga ketertiban proses perencanaan dan penganggarannya. Setiap kegiatan harus melalui tahapan yang semestinya, memiliki jejak pengusulan yang jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Ahsanul.
Inspektorat Temukan Indikasi Anomali Pokir
Hasil evaluasi menyoroti sejumlah persoalan dalam pengusulan Pokir DPRD. Salah satunya, usulan yang tidak mengikuti tahapan dan jadwal dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Selain itu, terdapat kegiatan dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) yang tidak memiliki rekam pengusulan sesuai mekanisme semestinya. Persoalan lain mencakup pengusulan Pokir lintas daerah pemilihan serta perbedaan alokasi anggaran antaranggota DPRD yang memerlukan penelaahan dari sisi akuntabilitas.
Menindaklanjuti rekomendasi pencegahan KPK, Inspektorat Provinsi NTB melakukan review terhadap Pokir yang terindikasi mengalami anomali. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk menghentikan pelaksanaan kegiatan terkait pada tahun anggaran 2026.
Meski demikian, Ahsanul menjelaskan bahwa anggaran terkait masih tercantum dalam DPA perangkat daerah masing-masing. Namun, keberadaan alokasi anggaran dalam dokumen tersebut tidak otomatis memberikan dasar untuk menjalankan kegiatan yang terindikasi bermasalah.
“Ini merupakan langkah kehati-hatian dalam menindaklanjuti rekomendasi pencegahan KPK. Tujuannya agar pelaksanaan anggaran tetap berada dalam koridor ketentuan dan potensi persoalan tata kelola dapat dicegah sejak awal,” ujarnya.
Pemprov NTB Tegaskan Aspirasi Warga Tetap Penting
Pemprov NTB meminta masyarakat, khususnya konstituen anggota DPRD, memahami persoalan Pokir secara proporsional. Pemerintah menegaskan bahwa aspirasi warga yang disampaikan melalui wakil rakyat tetap penting dalam proses pembangunan daerah.
Namun, pemerintah harus memastikan setiap usulan yang menggunakan anggaran daerah memenuhi ketentuan perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan.
Ahsanul menegaskan, tidak dilaksanakannya Pokir yang terindikasi anomali merupakan tindak lanjut rekomendasi pencegahan KPK berdasarkan hasil review Inspektorat, bukan alasan untuk mengabaikan aspirasi masyarakat.
“Tidak dapat dilaksanakannya Pokir yang terindikasi anomali merupakan tindak lanjut rekomendasi pencegahan KPK berdasarkan review Inspektorat. Aspirasi masyarakat tetap kita hormati, sementara penggunaan uang rakyat harus memenuhi ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas anggaran daerah. Pemprov NTB menilai kepatuhan terhadap prosedur bukan penghambat pembangunan, melainkan syarat untuk menjaga kualitas program, melindungi keuangan daerah, dan mempertahankan kepercayaan publik.
Hingga penjelasan tersebut disampaikan, Pemprov NTB menegaskan bahwa kegiatan Pokir yang masuk kategori anomali berdasarkan hasil review Inspektorat tidak dapat dilaksanakan pada tahun anggaran 2026.












