MATARAM — Anggota Komisi IV DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), Hamdan Kasim, mendesak Gubernur NTB segera menerbitkan surat keputusan (SK) penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kepastian aturan tersebut dinilai penting untuk melindungi lahan pertanian sekaligus memperjelas ruang pembangunan perumahan di daerah.
Hamdan menyampaikan desakan itu di Mataram, Rabu (28/10/2026), menyusul terbitnya surat Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Nomor PB.01/1445-200/X/2026 tertanggal 6 Oktober 2026 tentang hasil verifikasi LP2B pada lahan baku sawah di delapan kabupaten/kota di NTB.
Menurut Hamdan, hasil verifikasi pemerintah pusat semestinya menjadi dasar bagi Pemprov NTB untuk mempercepat proses penetapan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Seharusnya sudah sangat jelas. Pemerintah pusat sudah memberikan arahan melalui surat hasil verifikasi. Sekarang saya mendorong supaya Pak Gubernur melalui perangkat terkait segera mengeluarkan surat penetapan itu,” tegasnya.
Dalam surat tersebut, pemerintah pusat menyatakan delapan kabupaten/kota di NTB telah memenuhi target penetapan LP2B sebesar 87 persen dari luas Lahan Baku Sawah (LBS).
Pemerintah kabupaten/kota diminta menindaklanjuti hasil verifikasi melalui keputusan kepala daerah. Selanjutnya, gubernur wajib menyampaikan keputusan tersebut kepada Kementerian ATR/BPN paling lambat 30 hari setelah keputusan ditetapkan.
Hamdan menilai kejelasan status lahan akan membantu pemerintah, pengembang, dan masyarakat mengetahui area yang wajib dilindungi untuk pertanian serta lahan yang dapat dipertimbangkan bagi pembangunan sesuai peraturan tata ruang.
Ia menegaskan, perlindungan lahan pertanian tetap menjadi prioritas. Namun, pemerintah juga perlu memberikan kepastian hukum agar pembangunan perumahan tidak terkendala persoalan administrasi.
Hamdan mengungkapkan, NTB memiliki target pembangunan sekitar 11 ribu unit rumah. Sementara itu, berdasarkan data yang diketahuinya, realisasi pembangunan baru mencapai sekitar 2 ribu unit.
Ia khawatir ketidakjelasan penetapan LP2B dapat memperlambat pengembangan kawasan perumahan, terutama jika status lahan belum memberikan kepastian bagi pelaksanaan proyek.
“Kalau penetapan ini tidak segera dikeluarkan, pengembangan kawasan perumahan bisa terhambat atau bahkan mandek. Padahal, pembangunan perumahan juga menyerap tenaga kerja dan menggerakkan perekonomian masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, dampak keterlambatan tidak hanya dirasakan pengembang. Pekerja konstruksi, pemasok material bangunan, dan pelaku usaha pendukung juga berpotensi kehilangan peluang ekonomi apabila pembangunan tertunda.
Sektor perumahan, lanjut Hamdan, memiliki efek berganda karena melibatkan tenaga kerja dan berbagai jenis usaha, mulai dari penyedia bahan bangunan hingga jasa konstruksi.
Hamdan juga mempertanyakan lambatnya tindak lanjut penetapan LP2B, mengingat daerah telah mengusulkan data yang kemudian menjalani verifikasi pemerintah pusat.
“Daerah sendiri yang mengusulkan, kemudian sudah diverifikasi oleh pemerintah pusat. Karena itu, saya mempertanyakan mengapa sampai sekarang belum ditindaklanjuti. Jangan sampai persoalan administrasi ini justru menghambat pembangunan,” katanya.
Ia meminta Gubernur NTB menginstruksikan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menuntaskan proses tersebut dengan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan dan hasil verifikasi ATR/BPN.
Hamdan berharap kepastian LP2B dapat mempertemukan dua kepentingan, yakni menjaga keberlanjutan lahan pertanian dan mendukung kebutuhan perumahan masyarakat.
Dengan penetapan yang jelas, pemerintah dapat melindungi lahan pertanian sesuai aturan sekaligus memberikan kepastian bagi pembangunan di area yang memang diperbolehkan.












