Lombok Tengah – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami tekanan berat sepanjang 2026. Hingga 30 Oktober 2026, IHSG tercatat melemah sekitar 41,5 persen secara year to date (YTD), dengan posisi penutupan di level 5.057,05.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tekanan terhadap pasar modal Indonesia tidak semata-mata dipicu kebijakan Morgan Stanley Capital International (MSCI). Sejumlah faktor global, mulai dari kebijakan suku bunga bank sentral Amerika Serikat hingga ketegangan geopolitik, turut memperburuk pergerakan pasar saham domestik.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Agus Firmansyah, menjelaskan IHSG sebenarnya sempat mencetak rekor tertinggi sepanjang masa pada 20 Januari 2026 di level 9.135.
Namun, sentimen negatif muncul setelah MSCI pada 27 Januari mengumumkan peninjauan status pasar saham Indonesia yang berpotensi turun dari emerging market menjadi frontier market.
“Periode 20 Januari sampai dengan 6 Februari, IHSG turun 11,64 persen dan terjadi net sell sebesar Rp13,5 triliun,” ungkap Agus.
Menurutnya, tekanan pasar berlanjut akibat tingginya suku bunga global yang dipertahankan lebih lama oleh The Federal Reserve (The Fed). Ketegangan geopolitik antara Iran dan Amerika Serikat beserta sekutunya juga meningkatkan ketidakpastian pasar keuangan.
Tekanan tersebut turut memengaruhi nilai tukar rupiah yang sempat menyentuh Rp18.000 per dolar AS serta kenaikan harga minyak dunia.
Meski demikian, Agus menilai pasar modal Indonesia masih memiliki daya tahan. Pada Juli 2026, IHSG sempat menguat 10,51 persen dengan arus dana asing mencatatkan net buy Rp1,62 triliun. Penguatan berlanjut pada Agustus sebesar 4,64 persen.
MSCI Evaluasi Status Pasar Modal Indonesia
Persoalan kembali mencuat setelah MSCI pada 15 Oktober 2026 mengumumkan proposal konsultasi terkait kemungkinan reklasifikasi Indonesia dari emerging market menjadi standalone market.
Proses konsultasi tersebut berlangsung hingga April 2027. MSCI dijadwalkan mengumumkan keputusan final paling lambat 30 Juni 2027.
Agus menjelaskan, MSCI masih menyoroti sejumlah persoalan, terutama transparansi kepemilikan saham, likuiditas, konsentrasi kepemilikan, serta efektivitas pengawasan dan penegakan hukum.
Di sisi lain, penyedia indeks global FTSE Russell pada 6 Oktober 2026 tetap mempertahankan Indonesia dalam kategori secondary emerging market. WisdomTree juga mempertahankan status Indonesia sebagai pasar berkembang.
OJK Siapkan Delapan Agenda Reformasi
Merespons berbagai persoalan tersebut, OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) menyiapkan delapan agenda reformasi untuk memperkuat integritas pasar modal.
Salah satu langkah utama yakni meningkatkan ketentuan minimum free float saham emiten dari 7,5 persen menjadi 15 persen. Kebijakan ini berlaku untuk IPO baru, sedangkan emiten yang sudah tercatat di bursa memperoleh masa transisi secara bertahap hingga 2029.
OJK juga memperkuat transparansi pemilik manfaat akhir atau Ultimate Beneficial Owner (UBO), memperluas klasifikasi investor dari sembilan menjadi 39 kategori, serta memperkuat pengawasan dan penegakan hukum.
Selain itu, pemerintah juga mendorong demutualisasi Bursa Efek Indonesia melalui penguatan regulasi.
Agus menyebut langkah reformasi tersebut bukan sekadar respons terhadap MSCI, melainkan bagian dari peta jalan pengembangan pasar modal Indonesia 2023–2030 yang kini dipercepat pelaksanaannya.
Investor Pasar Modal Tembus 37 Juta
Di tengah tekanan IHSG, jumlah investor pasar modal Indonesia justru terus bertambah.
OJK mencatat jumlah investor mencapai sekitar 37 juta pada 26 Oktober 2026, meningkat dari sekitar 20 juta pada akhir 2025.
Sementara itu, rata-rata nilai transaksi harian sepanjang 2026 mencapai Rp20,34 triliun. Data tersebut menunjukkan aktivitas pasar modal domestik masih memiliki basis investor yang besar.
Agus berharap media turut menyampaikan informasi pasar modal secara akurat dan berimbang agar investor, khususnya investor ritel, tidak mudah terpengaruh kabar yang belum terverifikasi.
Ia mengingatkan investor agar tidak mengambil keputusan hanya berdasarkan sentimen atau mengikuti tren tanpa memahami fundamental perusahaan.
OJK menargetkan reformasi ini mampu memperkuat kepercayaan investor domestik maupun asing sekaligus menjadikan pasar modal Indonesia lebih transparan, berintegritas, dan kompetitif.












