Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengevaluasi pelaksanaan penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, yang berlangsung pada 27 Oktober 2026. Langkah ini menyusul munculnya keluhan terkait tindakan aparat saat mendatangi lingkungan pesantren, terutama karena lokasi tersebut dihuni santriwati atau anak perempuan di bawah umur.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan mendalami laporan masyarakat untuk memastikan seluruh tahapan penggeledahan berjalan sesuai prosedur. Polri juga menyatakan siap mengevaluasi tindakan anggotanya apabila ditemukan pelanggaran.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyampaikan keprihatinan atas keresahan yang dialami para santri, orang tua, pengasuh, dan keluarga besar pesantren setelah peristiwa tersebut.
“POLRI sangat memahami bahwa peristiwa dini hari itu meninggalkan adanya rasa takut, khususnya bagi anak-anak kita dan perempuan atau santriwati yang berada di lokasi,” ujar Johnny dalam keterangan resminya.
Ia menegaskan, Polri menghormati pesantren sebagai lembaga pendidikan yang membina akhlak dan keilmuan masyarakat. Karena itu, proses penegakan hukum tidak boleh menjadi alasan untuk memberikan stigma terhadap lembaga pendidikan keagamaan.
Penggeledahan Berkaitan dengan Kasus Pembakaran
Johnny menjelaskan, berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah, penggeledahan pada 27 Oktober 2026 merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan di Desa Parangjoro, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S. Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi kemudian mencari tersangka lain berinisial I yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Namun, pelaksanaan penggeledahan di lingkungan pesantren menuai keluhan masyarakat. Polri memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan, baik yang disampaikan secara langsung maupun informasi yang diterima institusi kepolisian.
“Pendalaman diperlukan untuk memastikan bahwa setiap tahapan tindakan kepolisian tentunya dapat dipertanggungjawabkan secara transparan,” kata Johnny.
Polwan dan Pendampingan Psikologis Disiapkan
Terkait perlindungan perempuan dan anak, Polda Jawa Tengah menyatakan telah melibatkan personel polisi wanita (Polwan) serta pendamping dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo.
Setelah proses penggeledahan selesai, para santri dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing pada hari yang sama.
Polda Jawa Tengah juga menyiapkan pendampingan psikologis bagi santri yang terdampak dengan melibatkan asosiasi psikologi. Langkah ini dilakukan untuk memperhatikan kondisi mental anak-anak setelah mengalami peristiwa tersebut.
Selain itu, polisi menindaklanjuti keluhan mengenai barang-barang yang dibawa dari lokasi penggeledahan. Pada 31 Oktober 2026, sejumlah barang telah dikembalikan kepada pihak kuasa hukum.
Barang yang tidak berkaitan dengan pembuktian perkara akan ditangani sesuai ketentuan hukum setelah proses inventarisasi dan pemeriksaan.
Polri Temui Tokoh Agama
Di tengah polemik tersebut, Polda Jawa Tengah juga menjalin komunikasi dengan sejumlah tokoh agama. Pada 31 Oktober 2026, jajaran kepolisian bertemu dengan pengurus Pondok Pesantren Al-Mu’min Ngruki untuk mendengarkan aspirasi sekaligus menjaga komunikasi dengan kalangan pesantren.
Johnny menegaskan, Polri terbuka terhadap kritik dan masukan masyarakat. Ia menyebut evaluasi menjadi bagian penting untuk memperbaiki pelaksanaan tugas kepolisian.
Menurutnya, penegakan hukum harus tetap berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum. Namun, aparat juga wajib mengedepankan prinsip profesionalitas, prosedural, dan proporsionalitas, terutama ketika berhadapan dengan perempuan dan anak.
Polri kini menghadapi dua tuntutan sekaligus: menuntaskan penyidikan perkara pidana yang menjadi dasar penggeledahan serta memastikan dugaan ketidakprofesionalan aparat mendapat penanganan secara objektif.
Hasil pemeriksaan Propam nantinya menjadi penting untuk menjawab pertanyaan publik mengenai kesesuaian tindakan petugas dengan prosedur kepolisian. Masyarakat pun menanti transparansi evaluasi agar penegakan hukum tidak mengabaikan perlindungan terhadap anak dan lingkungan pendidikan.












