Sumbawa – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Kodim 1607 Sumbawa menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Gontar, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AS, seorang pria yang diduga berperan sebagai bandar sabu, dan SM, seorang perempuan berstatus mahasiswa yang diduga membantu mengambil serta mengedarkan narkotika.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sabu dengan berat bruto sekitar 107 gram. Barang bukti itu terdiri atas satu paket besar seberat kurang lebih 102 gram dan satu paket kecil sekitar 5 gram.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP NTB, Kombes Pol Darsono Setyo Adjie, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Alas.
“Kita mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Alas. Sehingga, kami membentuk tim pemberantasan, berkoordinasi dengan BNNK Sumbawa dan Kodim 1607 Sumbawa untuk melakukan penyelidikan,” kata Darsono.
Setelah melakukan penyelidikan, tim gabungan bergerak pada Sabtu pagi dan berhasil mengamankan AS dan SM. Saat penangkapan, keduanya diduga hendak mengedarkan sabu dengan total berat bruto sekitar 107 gram.
Darsono mengungkapkan, petugas tidak hanya menemukan sabu. Dari pemeriksaan terhadap barang bawaan AS, tim juga menemukan sebuah dompet berisi sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang-barang tersebut meliputi alat isap sabu, gunting, pipet yang ujungnya diruncingkan untuk dijadikan alat takar atau sekop, serta timbangan.
Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan dengan menggeledah rumah dan tempat kontrakan kedua terduga pelaku di Desa Gontar, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa.
Dari penggeledahan tersebut, tim menemukan sejumlah plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.
“Selain ditemukan sabu, juga ditemukan dompet yang isinya alat isap, gunting, pipet yang ujungnya diruncingkan untuk sebagai sekop, dan alat timbang juga kita temukan,” ungkap Darsono.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, BNNP NTB menduga AS memiliki peran lebih besar dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Alas.
Darsono menyebut AS diduga sebagai bandar sabu yang beroperasi di kawasan tersebut. Sementara itu, SM diduga terlibat dalam aktivitas pengambilan dan pengedaran barang haram tersebut.
Meski demikian, dugaan keterlibatan dan peran masing-masing masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya BNNP NTB bersama aparat TNI dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sumbawa.
Hingga kini, kasus tersebut menjadi perhatian aparat untuk mengungkap lebih jauh kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu di kawasan Alas.












