JE-Mataram – Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB telah berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial CA als Young, 31 Tahun, Ampenan melakukan tindak pidana mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik bermuatan melanggar jurnalekbis.com/tag/asusila/">asusila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang ITE.
Terduga pelaku diamankan pada hari Kamis tanggal 28 September 2023 sekitar pukul 15.00 wita oleh Tim Opsnal Unit Tipidter Polresta Mataram yang dipimpin oleh Ipda Franto AkcheryanMatondang S.Trk.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK membenarkan hal tersebut bahwa berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP / B / 278 / IX / 2023 / SPKT / Polresta Mataram / Polda NTB, tanggal 26 September 2023 atas nama berinisial NMDP, 28 tahun, Ampenan Selatan Kota Mataram.
” Atas laporan pengaduan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram langsung melakukan penyelidikan, alhasi berhasil mengamankan CA als Young, 31 tahun asal Amoenan dan barang bukti 1 (satu) rangkap screenshoot percakapan whatsapp antara nomor telepon 08781720xxxx dengan nomor telepon 08190701xxxx “, ucapnya
Begitupun 1 (satu) rangkap screenshoot percakapan whatsapp antara nomor telepon 08781720xxxx dengan nomor telepon 08787156xxxx beserta rekaman video asusila, ungkapnya
Kompol Yogi menjelaskan kronologis kejadian awal mula pada hari selasa tanggal 12 September 2023, pukul 02.23 pelapor NMDP, mendapatkan pesan whatsapp dari nomor yang tidak dikenal 08781720xxxx berupa pesan video rekaman persetubuhan atau asusila yang sekali lihat terhapus disertai dengan kata kata ancaman “kau lihat videomu ini sampai ke orangtua mu,kau bilang aku rusak kau,kau buktikan kata kata ku ini”.
Namun pelapor tidak menanggapi tetapi pada hari selanjutnya pelaku menyebarkan kembali video video rekaman persetubuhan atau asusila tersebut ke guru korban, ke teman korban, dan keorangtua korban, jelasnya
Atas hal tersebut pelapor merasa keberatan dan merasa nama baik pelapor tercemar sehingga prlapor melaporkan kejadian tersebut, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polresta Mataram untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut, tutup Kompol Yogi