BeritaHukrim

Mabuk, Pria Tewas Ditembak Temanya Dengan Senapan Angin

×

Mabuk, Pria Tewas Ditembak Temanya Dengan Senapan Angin

Sebarkan artikel ini

Lombok Barat- Seorang pria bernama FYP alias F (51)  asal Kecamatan Ampenan Kota Mataram, tega menembak temannya sendiri WD (52) warga asal Desa jurnalekbis.com/tag/batu-layar/">Batu Layar Kabupaten Lombok Barat, dengan menggunakan senapan angin hingga tewas.

Kejadian berawal saat pelaku F dan Korban pesta miras, sebelum akan berburu tupai di dusun Tanah Embet Desa Batu Layar kecamatan Batu Layar kabupaten Lombok Barat, namun saat pelaku pulang dalam keadaan mabuk, korban cekcok dengan anaknya, menantu ayng akan melerai, juga sempat dipukul oleh korban.

“Bahwa awalnya korban baru pulang kerumah dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol (mabuk) dan kemudian marah – marah kepada pelapor, sehingga terjadi cekcok adu mulut antara korban dengan pelapor, sampai dilerai oleh istri pelapor (saksi Wayan Gerni Tisnadi). Dan saat itu korban yg merupakan orang tua kandung pelapor sempat memukul istri pelapor dan saat  istri pelapor dipukul tersebut pelapor berusaha memisahkan korban dengan istri pelapor,” ungkap kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi. Senin (30/10/2023).

Baca Juga :  Cuaca Ekstrim, Bus Antar Provinsi Tertimpa Pohon di Bima

Mendengar cekcok antara korban dan anaknya hingga pemukulan, pelaku pun datang kerumah korban sambil membawa senapan angin yang sudah dimodifikasi, tak lama pelaku pun langsung membidik korban dan melepaskan tembakkan hingga mengenai badan korban.

“Fery datang dan langsung duduk jongkok dari luar pagar rumah dan membidikkan senapan dan kemudian senapan tersebut berbunyi sebanyak satu kali, yang dibawa oleh pelaku dan waktu itu, korban masih bisa memukul istri pelapor dan kemudian pelaku masuk ke pekarangan rumah korban lalu memukul korban pada bagian kening sebanyak satu kali hingga jatuh,” jelasnya.

Selain itu, pelaku pun sempat memukul mulut korban sebanyak dua kali, hingga korban terjatuh dan meninggal dunia, pelaku pun langsung meninggalkan korban, sementara korban langsung dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara Mataram, untuk dilakukan autopsi.

“Setelah itu pelaku langsung meninggalkan korban pergi ke tempat minumnya di rumah  Ketut wangi yang bersebelahan dengan rumah korban,” terangnya.

Baca Juga :  392 Jemaah Haji Lombok Tengah Kloter 2 Tiba di Tanah Air dengan Sujud Syukur

Setelah mendapatkan laporan, petugas sempat melakukan perburuan pelaku, dengan mencari di rumah dan tempat yang sering di kunjungi pelaku, namun tidak berhasil di temukan, beberapa kemudian pelaku langsung menyerahkan diri ke Polda NTB.

“Di rumah pelaku di Ampenan, kita menemukan satu pucuk senjata senapan angin laras panjang, yang diduga digunakan pelaku , untuk menembak korban, kami mendapat informasi bahwa pelaku ini sudah menyerahkan diri ke Polda NTB,” tendasnya.

Sementara itu, saat di introgasi petugas, pelaku Fery mengaku, ia tidak ada niat untuk menebak korban, namun ia kesal dan merasa kasihan, terhadap anak dan menantu yang sering dipukul oleh korban.

“Kawan biasa, selama saya sering minum di sana, hampir setiap hari dia memukul anak dan menantunya, pernah saya lihat juga jam 12 malam, cucunya masih kecil bahkan dari pantai sering dipukul oleh korban, kasih saya lihat,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pulau Moyo Terang Benderang 24 Jam, Membuka Peluang Baru Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat

Selain itu, ia juga mengaku, tidak ada niat untuk membunuh korban, karena saat kejadian berlangsung, senapan angin laras panjang yang ia bawa, awalnya untuk memburu Tupai, hanya untuk menggertak sementara peluru sudha cancel, namun ia tak menyangka, maisha da peluru dalam senapan.

“Saya sama sekali tidak niat untuk membunuh, awalnya hanya menggertak saja, karena peluru saya cancel, tapi tidak tahu, peluru itu ada, ya apes saja,” pungkasnya.

Selain itu, dari tangan pelaku menemukan gantungan kunci bertulisan perbakin, yang diakui pelaku Ferry, dibeli di lapak.

Atas perbuatanya pelaku terancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama – lamanya 20 tahun atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman penjara selama lamanya 15 tahun atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan mati orangnya dengan hukuman penjara 7 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *