JE-Sumbawa- Seorang pria berinisial K (44) diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Reskrim Polres Sumbawa, setelah dilaporkan diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 12 tahun.
aksi bejat pelaku K terhadap anak tirinya itu terjadi, berawal saat korban yang tinggal satu rumah itu, baru pulang sekolah dan langsung masuk ke dalam kamar, melihat putri tirinya masuk kamar, terduga pelaku pun masuk kedalam kamar korban dan langsung menyetubuhi korban.
“Korban pulang dari sekolah langsung masuk ke dalam kamar, kemudian pada saat korban berada di dalam kamar , terlapor masuk dan langsung menyetubuhi korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sumbawa IPTU Regi Halili. Jumat (5/1).

Lebih lanjut Regi menegaskan, bahwa dari pengakuan korban, terduga pelaku merupakan bapak tiri korban dan tinggal satu rumah, yang mana terlapor telah di setubuhi oleh terlapor lebih dari satu kali dari bulan Mei 2023, sampai dengan yang terakhir pada bulan Oktober 2023.
“Pelaku mengancam korban dengan tidak akan mengantar korban sekolah, jika melawan atau melaporkan kejadian persetubuhan, dan kejadian tersebut terjadi berulang-ulang ditempat yang sama,” jelasnya.
Terbongkar kasus pencabulan yang dilakukan oleh ayah tiri, setelah korban bercerita pernah dilecehkan oleh terduga pelaku dari bulan Mei 2023 sampai dengan bulan Oktober 2023 kepada teman- teman dan jurnalekbis.com/tag/guru/">guru di sekolahnya.
“Untuk kondisi korban saat ini, ia masih merasa ketakutan untuk bertemu dengan pelaku dan hasil visum, terhadap korban hasil Negatif atau korban tidak hamil,” pungkasnya
Akibat perbuatanya, terduga pelaku K terancam Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI NO.17 TAHUN 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI NO.23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan anak.