BeritaDaerahHukrimNews

Polda NTB Gagalkan Penyelundupan Sabu Lintas Sumatera Modus Dubur

×

Polda NTB Gagalkan Penyelundupan Sabu Lintas Sumatera Modus Dubur

Sebarkan artikel ini

JE-Mataram-Kepolisian Daerah (Polda )  Nusa Tenggara Barat (NTB), menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja dan sabu serta ekstasi  asal Sumatera, masuk ke NTB, modus yang digunakan yang disembunyikan melalui dubur dan pengiriman jasa barang, dengan memanfaatkan kelengahan aparat kepolisian dalam pengaman pemilu jurnalekbis.com/tag/2024/">2024.

“Di sela-sela kegiatan Operasi Mantap Brata ternyata dimanfaatkan juga oleh pengedar- pengedar narkoba, jadi di tengah kesibukan kepolisian dalam mengamankan pilpres, pileg pemilu 2024, ini ada saudara-saudara kita memanfaatkan waktu itu melakukan peredaran narkoba di wilayah NTB,” ungkap Kapolda NTB Irjen Pol Raden Umar Faroq. Selasa (6/2/2024).

Selama bulan Januari 2024, Direktorat Narkotika Polda NTB, berhasil mengungkap 13 kasus dengan 17 orang tersangka pengedar dan kurir sabu, di berbagai tempat.

“Dari hasil ungkap kasus narkoba selama bulan januari 2024 sebanyak 13 kasus dengan tersangka sebanyak 17 orang, mereka terancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup paling singkat 20 tahun penjara, meskipun pidana cukup berat, namun tidak membuat efek jera pelaku pengedar atau pun kurir, dikarenakan mereka tidak bisa bekerja yang lain, selain mengedarkan narkoba,” ungkapnya.

Baca Juga :  Raih Platinum SNI Award 2023, Pupuk Indonesia Siap Bersaing Di Pasar Global

Sementara itu, Direktur Direktorat Narkoba Polda NTB, Kombes Polisi Deddy Supriadi mengatakan dari 13 kasus yang diungkap empat diantaranya kasus yang menonjol yaitu penggagalan penyelundupan sabu asal Sumatera melalui dubur, yang dibawa oleh sepasang kekasih dan satu warga Sumbawa.

Pelaku NK dan A, dibekuk polisi saat akan mengantarkan narkotika jenis sabu ke pulau Sumbawa, dengan menggunakan sebuah kendaraan, dan di cegat petugas di wilayah kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah.

“kemudian dari 13 kasus ini, terdapat 4 kasus yang menonjol atau bersifat fantastis dilihat dari jumlah kualitas barang buktinya, pertama penangkapan  kami berhasil menangkap dua orang tersangka seorang perempuan berinisial NK (27) asal karawang  dan A (34) asal kabupaten Bogor,” ungkapnya.

Baca Juga :  Menerima Audiensi IWAPI, Ini Pesan Bunda Lale

Kedua pelaku pelaku NK dan A, sembunyikan barang haram tersebut melalui dubur mereka, seberat 196.82 gram, dengan mendapatkan upah sekali mengantarkan 10 juta rupiah.

“Jadi masing-masing tersangka ini membawa dua kapsul seberat 100 gram, kemudian mereka mendapat upah masing-masing 10 juta rupiah, dan saat itu rencananya akan diadakan di pulau Sumbawa,” jelasnya.

Selain itu, petugas juga berhasil menangkap seorang kurir berinisial K (48) asal Sumbawa, karena membawa sabu seberat 172,68 gram yang dipecah dalam empat kapsul, kemudian dimasukan melalui dubur.

“Adanya kerjasama rutin yang ditingkatkan dengan pihak AVSEC Bandara BIZAM dilakukan pengecekan secara acak terhadap penumpang yang tiba di bandara BIZAM kemudian hasil yang diperoleh adanya seseorang yang diduga membawa narkotika jenis sabu,” ucapnya.

Baca Juga :  Motor Hilang Saat Belanja, Pelaku Curanmor Ditangkap di Rumahnya

 Lebih lanjut Deddy menyatakan, pelaku K, sudah beberapa kali selundupkan sabu asal Sumatera ke NTB, melalui dubur, dengan mendapat imbalan atau upah sebesar 20 juta rupiah.

“Tersangka ini juga membawa dari daerah sumatera dengan menggunakan pesawat udara  kemudian mendapat upah 20 juta rupiah,” terangnya.

Selain itu, petugas juga mengamankan 6 Kg ganja kering siap edar  dan 900 butir ekstasi yang dikirim melalui jasa pengiriman barang yang ada di kota Mataram.

Atas perbuatanya para pelaku terancam pasal pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup dan paling sedikit 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *