JE-Mataram – Petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan total barang bukti 20 kilogram. Seorang tersangka berinisial IP (32) asal Bandung, Jawa Barat, jurnalekbis.com/tag/ditangkap/">ditangkap di Mataram saat hendak mengambil paket ganja tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi di Mataram. Berdasarkan informasi tersebut, tim Ditres Narkoba Polda NTB melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan pihak ekspedisi.
“Kami mencurigai beberapa paket dan melakukan monitoring di lapangan, termasuk melakukan pengintaian di alamat yang dituju,” jelas Kasubdit I Ditres Narkoba Polda NTB Kompol Dhafid Shiddiq, saat konferensi pers di Mataram, Rabu (24/7/2024).
Setelah melakukan pengintaian, tim Ditres Narkoba Polda NTB berhasil menangkap IP di Jalan Bypass Soekarno Hatta, Mataram. Dari hasil pemeriksaan, IP mengaku diperintah oleh bosnya berinisial D yang berasal dari Cilacap, Jawa Tengah, untuk mengambil paket ganja tersebut.

“IP diiming-imingi uang untuk mengambil paket narkotika ini dari Mataram dan mengantarkannya ke D di Cilacap,” ungkap Kompol Dhafid.
Ganja tersebut berasal dari Sumatra dan dikirim ke Mataram dalam dua tahap. Pengiriman pertama berisi 10 kilogram ganja kering yang dikemas dalam bungkus plastik aluminium foil, dengan berat 1 kilogram per bungkus.
“IP mengaku ini adalah kali kedua dia diperintahkan oleh D untuk mengambilnya. Pada pengambilan pertama di Bandung, berat ganjanya 2 kilogram,” terang Kompol Dhafid.
Diketahui, D mengendalikan peredaran ganja ini dari Cilacap. IP hanya bertugas mengambil paket dan menunggu perintah selanjutnya dari D.
“Saat ini kami masih memburu D, bos besar di balik jaringan peredaran ganja ini,” tegas Kompol Dhafid.
Penangkapan IP dan penyitaan 20 kilogram ganja ini merupakan hasil kerja keras tim Ditres Narkoba Polda NTB dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah NTB.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” pungkas Kompol Dhafid.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang bahaya narkoba. Narkoba dapat merusak kesehatan, masa depan, dan bahkan nyawa. Mari bersama-sama kita lawan peredaran narkoba dan ciptakan NTB yang bebas narkoba.