Lombok Tengah, Jurnalekbis.com — Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan seorang guru pondok pesantren di Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, menggemparkan warga. Pelaku diduga mencabuli empat orang santrinya dengan modus meminjamkan handphone kepada korban sebelum melancarkan aksi bejatnya.
Peristiwa tersebut mulai terungkap setelah salah seorang korban mengalami gangguan kesehatan dan menjalani pemeriksaan medis di Puskesmas Sengkol pada 7 Mei 2026. Dari hasil pemeriksaan, korban diketahui mengidap penyakit menular pada bagian kelamin.
Kasi Humas Polres Lombok Tengah, IPTU Lalu Brata Kusnami, mengatakan kejadian itu sebenarnya telah berlangsung sejak Januari lalu. Namun, kasus baru diketahui pihak pondok pesantren setelah korban mengeluhkan rasa sakit dan meminta pulang.
“Permasalahan ini terjadi sejak bulan Januari. Kasusnya diketahui pimpinan pondok pesantren pada tanggal 7 Mei setelah korban merasa tidak nyaman dengan kondisinya dan diperiksa di puskesmas,” ujar IPTU Lalu Brata Kusnami.
Menurutnya, korban awalnya hanya mengaku sakit dan tidak kuat tinggal di pondok. Setelah didesak oleh pimpinan pesantren, korban akhirnya menceritakan tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh salah seorang guru di lingkungan pondok.
“Besok paginya korban menyampaikan kepada pimpinan pondok pesantren kalau dia sudah tidak kuat dan merasa sakit. Setelah ditanya, ternyata dia mengaku diperlakukan tidak senonoh oleh salah seorang guru,” katanya.
Dari pengakuan korban pertama, pihak pondok kemudian mengumpulkan santri lain untuk dimintai keterangan. Hasilnya, ditemukan tiga korban tambahan yang mengaku mengalami perlakuan serupa.
“Awalnya satu korban yang mengaku. Setelah ditelusuri lagi, ada tiga korban lainnya,” tambahnya.
Polisi menyebut pelaku menggunakan pendekatan personal untuk mendekati korban. Salah satu modus yang digunakan yakni memberikan pinjaman handphone kepada para santri sebelum melakukan tindakan asusila.
“Modusnya, pelaku memberikan pinjaman HP dan berbagai perhatian lainnya. Setelah itu mulai melakukan tindakan yang tidak senonoh,” ungkap IPTU Brata.
Hingga kini, penyidik masih mendalami frekuensi aksi pelaku terhadap para korban. Namun dari hasil pemeriksaan sementara, tindakan tersebut diduga telah berlangsung berulang kali selama beberapa bulan terakhir.
Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak (KPA) Mataram, Joko Jumadi, menegaskan korban membutuhkan penanganan serius, baik secara medis maupun psikologis agar trauma yang dialami tidak berkembang menjadi dampak jangka panjang.
“Yang pertama tentu rehabilitasi medis karena ada dugaan masalah kesehatan. Kedua yang paling penting adalah rehabilitasi psikologis korban,” kata Joko.
Ia mengingatkan pentingnya pemulihan mental bagi korban kekerasan seksual. Menurutnya, korban yang tidak mendapatkan pendampingan berisiko mengalami trauma berkepanjangan hingga berpotensi mengulangi siklus kekerasan.
“Korban yang tidak direhabilitasi bisa saja berubah menjadi pelaku di kemudian hari. Ini siklus yang harus diputus,” ujarnya.
Kasus ini kini ditangani Polres Lombok Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.














