Mataram, Jurnalekbis.com – Bisnis kuliner yang dijalankan seorang pemilik kedai dan angkringan di kawasan Jalan Energi, Ampenan, Kota Mataram, ternyata menyimpan aktivitas lain yang berujung ke meja hijau. Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram menggerebek lokasi usaha tersebut dan menemukan hampir 800 gram ganja asal Medan yang disembunyikan di dalam gudang tertutup hingga lemari pakaian milik pelaku.
Pria berinisial RD, yang dikenal sebagai CEO sekaligus pemilik usaha makanan dan minuman itu, diamankan polisi setelah namanya muncul dari pengembangan kasus seorang pengedar yang lebih dulu ditangkap.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP Remanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari hasil interogasi terhadap tersangka lain yang mengaku mendapatkan pasokan ganja dari RD.
“Awalnya pelaku sempat mengelak saat kami lakukan pemeriksaan. Namun setelah anggota menunjukkan bukti percakapan di telepon genggam miliknya, yang bersangkutan akhirnya mengakui menyimpan ganja,” ujar AKP Remanto.
Penggerebekan yang dilakukan di lokasi usaha milik RD sontak menarik perhatian warga sekitar. Polisi menemukan sejumlah paket ganja di beberapa titik berbeda, mulai dari saku celana pelaku hingga lemari pakaian dan bufet di dalam kamar.
Di hadapan keluarganya, RD sempat berdalih barang haram yang ditemukan di sakunya hanya digunakan untuk konsumsi pribadi. Namun pengakuan itu terpatahkan setelah polisi menemukan belasan paket besar ganja siap edar dengan total berat mendekati 800 gram.
Petugas menduga ganja tersebut bukan sekadar untuk dipakai sendiri, melainkan diedarkan melalui jaringan pelanggan yang selama ini beraktivitas di angkringan miliknya.
“Dari hasil pendalaman dan isi percakapan yang ditemukan, pelaku sudah menjalankan bisnis ini hampir satu tahun. Dalam waktu dua minggu, pelaku mengaku bisa menghabiskan hingga tiga kilogram ganja asal Medan,” katanya.
Menurut polisi, modus yang digunakan RD cukup rapi. Barang bukti disimpan di tempat tertutup agar tidak menimbulkan kecurigaan pengunjung maupun warga sekitar. Lokasi usaha yang juga digunakan untuk penjualan hewan kurban diduga dimanfaatkan sebagai kedok untuk memperlancar transaksi.
Penangkapan RD juga memicu suasana emosional di lingkungan keluarga. Sejumlah anggota keluarganya terlihat histeris saat pelaku digelandang petugas ke mobil polisi.
RD diketahui merupakan anak kesembilan dari 10 bersaudara dan dikenal cukup aktif dalam kegiatan keagamaan di lingkungan tempat tinggalnya. Fakta itu membuat keluarga dan warga sekitar mengaku tidak menyangka pria tersebut terlibat dalam peredaran narkotika.
Kini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih menelusuri jalur distribusi ganja asal Medan tersebut dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Akibat perbuatannya, RD dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.














