Mataram, Jurnalekbis.com – Bank Indonesia (BI) perwakilan NTB bersama Kepolisian Daerah NTB dan stakeholder lainnya menggelar pemusnahan uang palsu hasil temuan tahun 2005 hingga 2023. Pemusnahan ini berlangsung di halaman Kantor Perwakilan BI NTB, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas perekonomian dan kedaulatan rupiah. Selasa (29/10).
Kepala Kantor Perwakilan BI NTB, Berry Arifsyah Harahap, menegaskan bahwa pemalsuan uang masih menjadi ancaman nyata bagi perekonomian dan simbol kedaulatan negara.
“Pemalsuan uang rupiah oleh pihak-pihak tertentu masih saja terjadi, berdampak pada perekonomian serta mengancam simbol kedaulatan bangsa,” ujarnya Berry.
Berry menambahkan bahwa BI berkolaborasi dengan beberapa instansi dalam upaya memberantas peredaran uang palsu, melalui Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu yang terdiri dari BIN, Kepolisian, Kejaksaan, keuangan/">Kementerian Keuangan, dan BI.
“Melalui Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu yang terdiri dari BIN, Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia, kami terus berupaya menekan peredaran uang palsu,” ucap Berry.
BI juga menerapkan tiga langkah utama untuk mengatasi peredaran uang palsu, yaitu tindakan preventif, edukatif, dan represif. Berry menjelaskan, “Kami meningkatkan fitur keamanan pada uang rupiah, melakukan edukasi kepada masyarakat, dan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku pemalsuan.” Tegas Berry.

Menurut data Bank Indonesia, rasio temuan uang palsu di Indonesia hingga Agustus 2024 mencapai 2 lembar per satu juta lembar uang rupiah. Angka ini lebih rendah dibandingkan dengan periode sebelumnya, mencerminkan keberhasilan berbagai langkah pencegahan dan penegakan hukum yang dilakukan oleh BI dan pihak terkait. Di NTB, jumlah uang palsu yang ditemukan hingga September 2024 mencapai 2.537 lembar. Dari jumlah tersebut, 73 persen atau 1.842 lembar merupakan hasil pengungkapan kasus oleh pihak kepolisian, sementara sisanya didapatkan melalui klarifikasi perbankan dan laporan masyarakat.
“Peningkatan kesadaran masyarakat, operasional perbankan yang semakin efektif, serta kolaborasi erat antar aparat penegak hukum berperan besar dalam menekan kasus uang palsu di NTB,” jelas Berry Arifsyah.
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, AKBP Wendy Ariyanto, menyatakan bahwa pemusnahan uang palsu Pemusnahan uang palsu dilakukan sesuai amanat Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dan menjadi bagian dari langkah hukum yang harus dilakukan. Uang palsu dari berbagai pecahan, mulai dari Rp100.000 hingga Rp2.000, dimusnahkan dengan cara dibakar, berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Mataram Kelas 1A.
“Pemusnahan uang rupiah palsu ini merupakan pelaksanaan amanat undang-undang yang dimandatkan kepada Bank Indonesia dengan koordinasi bersama Polda NTB,” ujar AKBP Wendy.
Sebagai langkah preventif, Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa keaslian uang menggunakan metode 3D: Diraba, Diterawang, dan Dilihat.
“Metode ini bertujuan agar masyarakat dapat dengan mudah mengidentifikasi keaslian uang rupiah,” kata AKBP Wendy.
Bank Indonesia juga mengajak masyarakat untuk menjaga dan merawat uang rupiah agar tetap layak dan mudah dikenali, sehingga terhindar dari upaya pemalsuan.
Edukasi kepada masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kesadaran serta mendukung upaya pemberantasan uang palsu yang terus digalakkan oleh Bank Indonesia dan kepolisian.