jurnalekbis.com/wp-content/uploads/2023/07/WhatsApp-Image-2023-07-29-at-15.02.21-250x190.jpeg" alt="" width="153" height="116" />Jurnalekbis.com-Pernyataan Kepala BKPAD Lombok Barat, H. Fauzan Husniadi berkenaan dengan lahan kawasan pembangunan perumahan Lantana Garden di Telaga Waru, Labuapi, Lombok Barat merupakan lahan milik Pemkab Lobar sangat disesalkan Ketua Real Estate Indonesia (REI) Provinsi NTB, H. Heri Susanto.
Pasalnya pernyataan kepala BPKAD Lombok Barat yang menyebut bahwa sertifikat lahan pembangunan perumahan tersebut tahun 2015 atas nama Hartono tidak benar. Sebab sertifikat lahan tersebut terbit tahun 1986.
“Kemudian pada tahun 1989 sesuai dengan catatan dalam riwayat sertifikatnya. Bahwa sertifiikat tersebut diagunkan untuk pembiayaan. Di roya tahun 1989, kemudian di roya lagi ke BRI tahun 1991. Lalu tahun 1993, atas nama Hartono membeli lahan tersebut, jadi sertifikat itu bukan terbit. Lengkap dibubuhi stempel Badan Pertanahan Nasional (BPN), dibalik nama dari nama pertama di sertifikat menjadi nama Hartono,” ujarnya, Kamis (27/7/2023) kepada wartawan di Mataram.
“Kemudiian tahun 2015 saya ada rencana membeli. Ketika ingin membeli maka notaris kami mengajukan agar dicek dulu di BPN. Supaya jelas keabsahan sertifikatnya. Setelah dicek, distempel BPN, bahwa memang sesuai dan telah diperiksa, serta sesuai dengan data kantor pertanahan. Pengecekan itu tanggal 13 Agustus 2015. Kemudian pada tanggal 21 Agustus 2015 kami melakukan akad dan melakukan balik nama atas nama saya pada tanggal 26 Agustus 2015,” papar Heri.

Berdasarkan dokumen sah ini, lalu diajukan IPPT (Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah) untuk pembangunan perumahan. Sebelum IPPT ini terbit, terlebih dahulu dilakukan pengecekan oleh BKPRD (Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah) Kabupaten Lombok Barat. Sehingga terbitlah rekomendasi tanggal 17 Februari 2018. Selanjutnya pengembang mengajukan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang terbit pada 28 Juli 2016.
“Setelah keluar IMB saya bangun. Setelah itu saya jual pada tahun 2016, dan habis terjual pada tahun 2018. Kalau sekarang diperkarakan lagi, maka saya enggak mengerti. Hanya yang saya agak bingung adalah, ini pernyataan Kepala BPKAD Lombok Barat tiba tiba. Sebagai eselon II, kenapa tidak gunakan cara-cara yang lebih elegan. Panggil kami kalau memang tanah kami bermasalah. Suruh kami bawa data data, dan kami jelaskan seperti apa. Atau jika memang tidak mau dipanggil, minimal kami di somasi. Ini semua tidak ada, pemberitahuan juga tidak ada. Tapi tiba-tiba berbicara di media massa. Itu kami sesalkan,” ungkapnya.
Jika itu dinilai benar oleh Kepala BPKAD Lombok Barat tentang perumahan Lantana Garden yang berada di atas lahan Pemda, maka pihaknya agar dilakukan pemanggilan. Bila perlu juga membawa permasalahan ini ke ranah hukum. Sehingga persoalan ini semakin jelas dan tidak simpang siur sebab ini merugikan pihaknya.
“Seakan-akan kami mencaplok tanah pemda,” urainya.
Heri Susanto menegaskan, jika hal ini tidak diluruskan, maka kedepan akan membuat preseden buruk bagi investor untuk berinvestasi.
“Saya takut ada tanah-tanah yang lain berkasus juga kayak gini. Inikan membahayakan buat investasi. Inilah yang kami khawatirkan. Jadi saya berharap, pejabat eselon dua sekelas beliau lebih arif didalam membuat statmen atau pemberitaan. Jika memang bisa dibicarakan secara duduk bersama kenapa harus menggunakan cara-cara gaduh,” tandasnya.