Denpasar, Jurnalekbis.com – Kepolisian Daerah Bali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam pelaksanaan Operasi Antik Agung 2026, Polda Bali berhasil mengungkap 111 kasus narkoba dan menangkap 138 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika di Pulau Dewata.
Keberhasilan tersebut diumumkan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang dipimpin langsung Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya di halaman Mapolda Bali, Rabu (10/6/2026). Kegiatan itu turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Tinggi Bali, BNN, Bea Cukai, BPOM, Dinas Kesehatan, hingga Majelis Desa Adat Provinsi Bali.
Kapolda Bali mengungkapkan, operasi yang berlangsung selama 16 hari sejak 13 hingga 28 Mei 2026 berhasil mencapai seluruh target yang telah ditetapkan.
“Untuk barang keseluruhan yang dapat kami amankan yaitu sabu sebanyak 6,2 kilogram, ganja 2,1 kilogram, ekstasi 584 butir, mephedrone 937 butir, tembakau gorila 5,4 kilogram, pil koplo 1.822 butir dan kokain 2,3 kilogram,” ujar Daniel Adityajaya.
Menurutnya, total nilai barang bukti yang berhasil disita mencapai sekitar Rp13,15 miliar. Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat memperkirakan sekitar 40.486 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Dari 111 perkara yang berhasil diungkap, sebanyak 74 kasus merupakan target operasi dengan 77 tersangka, sedangkan 37 kasus lainnya merupakan pengungkapan di luar target operasi dengan 61 tersangka.
Capaian tersebut menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di Bali. Meski demikian, aparat mampu mendeteksi dan membongkar aktivitas para pelaku, termasuk jaringan yang beroperasi di luar sasaran awal operasi.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah penangkapan seorang warga negara asing asal Ukraina berinisial BL. Tersangka diamankan saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai melalui kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Bali dan Bea Cukai.
Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant menjelaskan, petugas mencurigai gerak-gerik penumpang yang datang menggunakan maskapai Qatar Airways pada 21 Mei 2026.
“Petugas melakukan pemeriksaan terhadap koper milik yang bersangkutan dan ditemukan barang bukti berupa mephedrone atau bahan untuk pembuatan ekstasi sebanyak 937 butir dengan berat sekitar 1,2 kilogram,” kata Radiant.
Pengungkapan tersebut menjadi bukti bahwa Bali masih menjadi salah satu wilayah yang diincar jaringan narkotika internasional untuk memasukkan barang terlarang ke Indonesia.
Setelah melalui proses penyidikan dan penetapan status hukum, seluruh barang bukti dimusnahkan. Narkotika jenis sabu, ekstasi, dan pil lainnya dihancurkan menggunakan blender khusus, sedangkan ganja serta tembakau sintetis dimusnahkan dengan cara dibakar di bawah pengawasan aparat dan instansi terkait.
Kapolda Bali menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Ia memastikan upaya pengawasan, penindakan, dan pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
“Bali bukan tempat yang aman bagi para pelaku peredaran narkoba. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus-kasus yang telah diungkap untuk membongkar jaringan yang lebih luas, baik nasional maupun internasional,” tegasnya.
Keberhasilan Operasi Antik Agung 2026 menjadi salah satu capaian terbesar Polda Bali dalam upaya memutus rantai peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan obat-obatan terlarang. (S. Hadi).














