BisnisEkonomi

Polemik Komisaris Independen Bank NTB Syariah, Mi6 Nilai Langgar Aturan dan GCG

×

Polemik Komisaris Independen Bank NTB Syariah, Mi6 Nilai Langgar Aturan dan GCG

Sebarkan artikel ini
Polemik Komisaris Independen Bank NTB Syariah, Mi6 Nilai Langgar Aturan dan GCG

Mataram, Jurnalekbis.com — Penunjukan H.W. Musyafirin sebagai Komisaris Independen Bank NTB Syariah memicu polemik. Lembaga Kajian Sosial dan Politik Mi6 menilai langkah Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal tersebut bermasalah secara etika, melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), dan berpotensi membuka konflik kepentingan.

Kritik keras itu disampaikan Direktur Mi6, Bambang Mei Finarwanto, yang menilai pengisian jabatan komisaris independen oleh figur yang masih aktif dalam partai politik sulit diterima secara logika publik.

“Sulit diterima logika publik ketika jabatan yang mensyaratkan independensi justru diisi oleh aktor politik aktif. Ini bukan sekadar salah pilih, tetapi kegagalan memahami batas paling dasar antara kepentingan politik dan integritas lembaga keuangan,” ujar Bambang di Mataram, Senin (27/4/2026).

Analis politik yang akrab disapa Didu itu menegaskan, rekam jejak H.W. Musyafirin sebagai anggota sekaligus pengurus aktif partai politik di NTB menjadi alasan kuat bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria sebagai komisaris independen. Terlebih, Musyafirin juga diketahui pernah menjadi kandidat dalam Pemilihan Gubernur NTB.

Secara regulasi, larangan tersebut tertuang jelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 yang melarang pengurus partai politik menjadi anggota dewan pengawas atau komisaris BUMD. Ketentuan serupa juga ditegaskan kembali dalam Permendagri Nomor 21 Tahun 2024, serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD yang mewajibkan komisaris bebas dari keterlibatan politik praktis guna menjaga netralitas dan profesionalitas.

Baca Juga :  Perkembangan Indikator Stabilitas Nilai Rupiah (21 Juli 2023)

“Ini preseden buruk. Jika dibiarkan, siapa pun ke depan bisa membawa kepentingan politik ke ruang yang seharusnya steril. Gubernur seharusnya menjadi penjaga standar, bukan membuka celah,” tegas Didu.

H.W. Musyafirin sendiri ditetapkan sebagai Komisaris Independen Bank NTB Syariah melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) pada 4 Desember 2025. Ia ditunjuk bersama Anis Mujahid Akbar sebagai Komisaris Utama dan Achmad Fauzi sebagai Komisaris Independen.

Namun, Didu mengungkapkan bahwa berdasarkan konfirmasi kepada internal partai, Musyafirin hingga kini masih tercatat sebagai pengurus aktif dan belum mengajukan pengunduran diri.

“Tidak ada proses pengunduran diri. Artinya, status politiknya masih melekat. Ini jelas bertentangan dengan prinsip independensi,” katanya.

Mi6 juga menilai, persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai kesalahan administratif semata. Didu menduga ada dimensi politik di balik keputusan tersebut.

“Kalau hanya kelalaian, mungkin bisa dimaklumi. Tapi ini terlalu strategis. Ada kesan kuat ini keputusan dengan kalkulasi politik,” ujarnya.

Baca Juga :  Kemendikbudristek Rangkul Komunitas Mitra Merdeka Belajar untuk Percepat Pembentukan TPPK di Sekolah

Ia menyoroti latar belakang politik Musyafirin yang berasal dari partai berbeda dengan gubernur. Menurutnya, kondisi itu berpotensi memunculkan tafsir publik bahwa penunjukan tersebut merupakan bagian dari manuver politik.

“Publik bisa membaca ini sebagai langkah politis. Apakah untuk memperkuat institusi atau justru memainkan peta kekuasaan?” katanya.

Lebih jauh, Didu mengingatkan bahwa penempatan figur politik di posisi strategis seperti komisaris bank daerah tidak pernah netral karena membawa implikasi kekuasaan dan pengaruh.

“Jangan sampai ini menjadi cara membagi pengaruh politik melalui instrumen ekonomi. Ini berbahaya bagi kredibilitas lembaga,” ucapnya.

Sistem Disorot Lemah
Selain soal figur, Mi6 juga menyoroti lemahnya sistem penyaringan di lingkaran pengambil keputusan pemerintah daerah. Didu menilai, seharusnya sejak awal sudah ada mekanisme yang mampu mendeteksi potensi konflik kepentingan.

“Ini menunjukkan problem serius dalam kualitas pengambilan keputusan. Standar kehati-hatian seperti diabaikan,” katanya.

Ia menyebut, lolosnya nama Musyafirin hingga tahap pengajuan mencerminkan tidak berjalannya fungsi check and balance secara efektif di internal pemerintah daerah.

“Ini bukan sekadar kesalahan individu, tapi kegagalan sistemik,” tegasnya.

Menurut Didu, publik akan melihat kasus ini sebagai indikator gaya kepemimpinan. Jika dalam isu krusial seperti ini saja terjadi kelonggaran, maka kepercayaan terhadap kebijakan strategis lainnya bisa ikut tergerus.

Baca Juga :  BULOG NTB Gelar Gerakan Pangan Murah di 146 Titik, Stok Beras Aman Hingga Akhir 2025

“Publik akan bertanya, bagaimana dengan keputusan lain yang dampaknya lebih besar?” ujarnya.

Sorotan ke OJK
Tak hanya pemerintah daerah, Mi6 juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB memberikan penjelasan terbuka terkait kelulusan Musyafirin dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

“OJK punya standar tinggi soal integritas. Kalau ini bisa lolos, publik berhak bertanya apakah standar itu masih dijalankan secara konsisten,” kata Didu.

Ia menilai, kelonggaran dalam aspek independensi dapat membuka ruang politisasi di tubuh bank daerah dan berpotensi melemahkan fungsi pengawasan internal.

“Komisaris independen yang tidak sepenuhnya independen adalah kontradiksi. Fungsi kontrol bisa tumpul,” ujarnya.

Didu menegaskan, transparansi dari semua pihak menjadi kunci untuk meredam polemik yang berkembang.

“Ini harus diklarifikasi secara terbuka. Tidak boleh ada ruang abu-abu. Jika tidak, ini bisa berkembang menjadi krisis kepercayaan,” katanya.Mi6 mengingatkan bahwa Bank NTB Syariah sebagai lembaga keuangan daerah memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi. Karena itu, profesionalisme dan independensi harus dijaga ketat dari intervensi politik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *