3 Polisi Polda NTB Ditangkap Terkait Narkoba, Dua Terbukti Pakai Sabu

3 Polisi Polda NTB Ditangkap Terkait Narkoba, Dua Terbukti Pakai Sabu

Mataram , Jurnalekbis.com — Tiga anggota kepolisian di jajaran Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) terseret kasus narkoba dalam Operasi Antik yang berlangsung 27 Juli hingga 9 Agustus 2026. Dua di antaranya diduga menggunakan sabu, sementara satu personel lainnya diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj mengungkapkan, tiga personel tersebut berasal dari Ditresnarkoba Polda NTB, Polres Lombok Barat, dan Polres Bima Kota.

Dua anggota, masing-masing berinisial IDMA, personel Ditresnarkoba Polda NTB, dan IKM, personel Polres Lombok Barat, diamankan di wilayah Mataram pada Minggu, 2 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 WITA.

Keduanya ditemukan ketika polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus ganja. Dari pemeriksaan, penyidik menemukan indikasi bahwa kedua anggota tersebut sebelumnya menggunakan narkotika jenis sabu.

Roman menegaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, keterlibatan IDMA dan IKM mengarah pada penyalahgunaan narkotika sebagai pengguna.

Baca Juga :  Womenpreneur Day NTB: Merayakan Kemerdekaan Perempuan dan Membangun Ekonomi Kreatif

“Untuk dua personel ini memang pembuktiannya hanya sebagai pengguna,” kata Roman dalam konferensi pers.

Kedua anggota tersebut tetap diproses melalui jalur pidana serta mekanisme disiplin dan kode etik kepolisian.

Kasus berbeda terjadi beberapa jam kemudian di Desa Rumpu, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima. Sekitar pukul 23.50 WITA, polisi menangkap seorang warga berinisial S bersama anggota Polres Bima Kota berinisial A.

Dari penangkapan itu, polisi menyita 17 plastik klip transparan berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat neto 1,44 gram.

Hasil pemeriksaan mengarah kepada A sebagai pihak yang diduga memasok barang tersebut kepada S. Polisi masih menelusuri sumber narkoba di atasnya dan hingga kini pihak yang diduga berada dalam rantai pasokan tersebut belum tertangkap.

Roman memastikan kasus ini tidak berkaitan dengan perkara sebelumnya yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, Didi.

Baca Juga :  Kasus Uang Siluman DPRD NTB: Ketua Komisi IV Resmi Ditahan

“Ini lain jalur lagi,” ujarnya.

Dua Anggota Sudah Ditempatkan Khusus

Kabid Propam Polda NTB Kombes Pol Wildan Alberd mengatakan penanganan internal terhadap tiga personel tersebut berjalan paralel dengan proses pidana.

Dua anggota telah ditempatkan di tempat khusus atau Patsus. Sementara satu anggota Ditresnarkoba ditahan karena proses pidananya.

Selain proses hukum, ketiga personel terancam sanksi etik hingga pemberhentian sebagai anggota Polri apabila terbukti memenuhi unsur pelanggaran.

Wildan menyebut penanganan tersebut mengacu pada Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 13 huruf e mengenai penyalahgunaan narkoba serta PP Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 13 ayat 1.

Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa operasi pemberantasan narkoba tidak hanya menyasar masyarakat umum. Internal kepolisian juga menjadi sasaran penindakan ketika ditemukan indikasi penyalahgunaan maupun keterlibatan dalam peredaran narkotika.

Roman mengatakan Polda NTB sebelumnya telah melakukan sejumlah langkah pencegahan, mulai dari sosialisasi, pengawasan pimpinan, pemeriksaan urine secara mendadak hingga penandatanganan pakta integritas.

Baca Juga :  Tembus 1,26 Juta Pengguna, PLN NTB Dorong Masyarakat Untuk Mengunduh Aplikasi PLN Mobile

Namun, ketika ditemukan pelanggaran, proses represif tetap dilakukan.

“Tidak ada institusi Polri melindungi personelnya yang melakukan pelanggaran ataupun penyalahgunaan berkaitan dengan peredaran gelap narkotika,” tegasnya.

Operasi Antik Polda NTB yang berlangsung selama 14 hari tersebut menjadi pintu masuk pengungkapan sejumlah perkara narkotika, termasuk keterlibatan tiga personel kepolisian yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum dan mekanisme internal Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *