Mataram, Jurnalekbis.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram berhasil memulihkan keuangan Pemerintah Kota Mataram sebesar Rp4.964.965.876 dari pembayaran kewajiban royalti pengelolaan Mataram Mall oleh PT Pacific Cilinaya Fantacy. Dana tersebut merupakan kewajiban perusahaan untuk periode 2021 hingga 2026 yang berhasil ditagih melalui mekanisme Bantuan Hukum Non-Litigasi oleh Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Keberhasilan itu ditandai dengan penyerahan cek pelunasan kewajiban dari PT Pacific Cilinaya Fantacy kepada Pemerintah Kota Mataram di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Mataram, Rabu (8/7/2026).
Acara tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Dr. Gde Made Pasek Swardhyana, Sekretaris Daerah Kota Mataram H. Lalu Alwan Basri, Direktur PT Pacific Cilinaya Fantacy Putu Thedy Surya Diputra, Inspektur Kota Mataram H. Mansyur, jajaran Pemerintah Kota Mataram, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Mataram Lalu Mohamad Rasyidi beserta Tim Jaksa Pengacara Negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Dr. Gde Made Pasek Swardhyana, mengatakan keberhasilan tersebut menjadi bukti bahwa fungsi Jaksa Pengacara Negara tidak hanya berperan dalam penyelesaian perkara di pengadilan, tetapi juga efektif membantu pemerintah daerah memulihkan hak-hak keuangan negara melalui jalur non-litigasi.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara Pemerintah Kota Mataram, PT Pacific Cilinaya Fantacy, dan Tim Jaksa Pengacara Negara sehingga keuangan daerah dapat dipulihkan sebesar Rp4.964.965.876,” ujarnya.
Ia menegaskan, transparansi, kepastian hukum, serta komitmen seluruh pihak menjadi faktor penting agar kerja sama pengelolaan aset daerah ke depan berjalan lebih akuntabel dan memberikan manfaat bagi masyarakat, pemerintah daerah, maupun dunia usaha.
Dana royalti tersebut telah disetorkan langsung ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kota Mataram pada 8 Juli 2026 dan dituangkan dalam Berita Acara Pembayaran Royalti.
Sekretaris Daerah Kota Mataram, H. Lalu Alwan Basri, menyampaikan penyelesaian pembayaran royalti merupakan hasil koordinasi yang berlangsung cukup panjang antara Pemerintah Kota Mataram, PT Pacific Cilinaya Fantacy, dan Kejaksaan Negeri Mataram.
Menurutnya, pendampingan hukum dari Kejari Mataram memberikan kepastian dalam proses penyelesaian kewajiban sehingga hak pemerintah daerah dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Direktur PT Pacific Cilinaya Fantacy, Putu Thedy Surya Diputra, mengapresiasi pendampingan Tim Jaksa Pengacara Negara yang dinilai mampu memfasilitasi penyelesaian kewajiban perusahaan secara profesional.
Keberhasilan tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Permohonan Bantuan Hukum Nomor 000.2.3.2/3916/SETDA/VII/2026 serta Surat Kuasa Khusus (SKK) Nomor 000.2.3.2/403/SETDA/VII/2026 yang diberikan Wali Kota Mataram kepada Kejaksaan Negeri Mataram.
Melalui dasar hukum tersebut, Tim Jaksa Pengacara Negara melakukan pendampingan dan negosiasi hingga kewajiban pembayaran royalti pengelolaan Mataram Mall dapat diselesaikan tanpa melalui proses litigasi.
Keberhasilan ini sekaligus memperkuat peran Kejaksaan Negeri Mataram dalam menjalankan fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara, khususnya melalui bantuan hukum non-litigasi yang berorientasi pada penyelamatan aset pemerintah, pemulihan keuangan daerah, serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Bagi Pemerintah Kota Mataram, masuknya hampir Rp5 miliar ke kas daerah menjadi tambahan penerimaan yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan publik, sekaligus menunjukkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan persoalan hukum yang berdampak pada kepentingan masyarakat.














