Hotman 911 Desak Mabes Polri Ambil Alih Kasus Santri Tewas Terbakar di Lombok Tengah

Hotman 911 Desak Mabes Polri Ambil Alih Kasus Santri Tewas Terbakar di Lombok Tengah

Jakarta, Jurnalekbis.com – Tim kuasa hukum Hotman 911 mendesak Kepolisian Republik Indonesia mengambil alih penanganan kasus meninggalnya seorang santri, Saril Sabirin, yang mengalami luka bakar berat dalam peristiwa kebakaran di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Desakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers oleh anggota tim kuasa hukum Saril Sabirin, Putri Maya Rumanti.

Menurut Putri Maya Rumanti, pihaknya menerima laporan dari relawan yang selama ini mendampingi para korban. Berdasarkan informasi yang mereka peroleh, para santri yang menjadi korban tidak memiliki biaya pengobatan dan disebut tidak memperoleh bantuan sebagaimana yang sebelumnya dijanjikan oleh pihak pondok pesantren.

“Korban menjalani perawatan selama sekitar dua bulan sebelum akhirnya meninggal dunia. Sampai saat itu, keluarga menyampaikan bantuan yang dijanjikan tidak terealisasi,” ujar Putri Maya Rumanti.

Ia menjelaskan, keluarga korban awalnya tidak segera menempuh jalur hukum karena fokus pada proses penyembuhan serta masih memiliki hubungan emosional dengan lingkungan pondok pesantren. Setelah korban meninggal, keluarga mengaku sempat diminta menandatangani surat perdamaian, namun dokumen tersebut tidak disetujui.

Tim kuasa hukum juga mengungkap dugaan bahwa sebelum insiden kebakaran terjadi, para korban diduga mengalami perundungan (bullying) oleh dua santri yang disebut dalam pernyataan mereka hanya dengan inisial R dan Y. Salah satu di antaranya disebut merupakan anak pemilik pondok pesantren.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kuasa hukum, korban almarhum Saril Sabirin diduga pernah dipaksa membeli bensin dan diancam apabila menolak. Pada hari kejadian, korban disebut diminta membawa bensin ke sebuah ruangan dengan alasan untuk membuat ketapel.

Menurut penuturan tim kuasa hukum yang mengacu pada keterangan korban selamat, bensin kemudian dituangkan ke dalam wadah plastik sebelum api dinyalakan. Api diduga menyambar sisa bahan bakar sehingga ruangan terbakar dan mengakibatkan beberapa santri mengalami luka bakar serius.

Baca Juga :  Lumpuh Permanen, Korban Dugaan TPPO Lapor ke Polda NTB

“Korban selamat menyampaikan bahwa dua orang keluar lebih dahulu dari ruangan, sementara korban lainnya masih berada di dalam. Kami mempertanyakan mengapa tidak ada upaya penyelamatan terhadap teman-temannya,” kata Putri.

Saril Sabirin disebut mengalami luka bakar hingga sekitar 80 persen sehingga harus menjalani perawatan intensif selama dua bulan sebelum dinyatakan meninggal dunia.

Atas dasar temuan tersebut, tim Hotman 911 meminta Komisi III DPR RI mendorong Kapolri mengambil alih penyelidikan melalui Mabes Polri atau Polda NTB. Mereka juga meminta Divisi Propam Polri melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penanganan perkara yang dinilai tidak maksimal sejak awal.

Selain itu, tim kuasa hukum menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta pemeriksaan terhadap aparat yang menangani perkara apabila ditemukan pelanggaran prosedur, mengusut dugaan obstruction of justice apabila terbukti secara hukum, serta memproses seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga :  Geger, Mayat Bayi Ditemuakn di Sungai

Putri Maya Rumanti juga menyatakan hingga konferensi pers berlangsung, menurut informasi yang mereka miliki, belum seluruh pihak yang disebut dalam laporan keluarga dilakukan penahanan.

Catatan Redaksi: Seluruh dugaan yang disampaikan dalam konferensi pers ini merupakan pernyataan dari tim kuasa hukum keluarga korban. Kebenaran materiilnya masih menunggu proses penyidikan resmi kepolisian serta pembuktian di pengadilan. Semua pihak yang disebut memiliki hak memberikan klarifikasi dan tetap berlaku asas praduga tak bersalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *