Komisi III Desak Polisi Tuntaskan Kasus Santri Terbakar di Lombok Tengah

Komisi III Desak Polisi Tuntaskan Kasus Santri Terbakar di Lombok Tengah

Jakarta, Jurnalekbis.com  – Komisi III DPR RI memberikan perhatian serius terhadap penanganan kasus dugaan pembakaran yang menewaskan seorang santri dan melukai sejumlah santri lainnya di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam rapat dengar pendapat, sejumlah anggota Komisi III meminta aparat kepolisian mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar, Rikwanto, menilai peristiwa tersebut menjadi pelajaran penting bagi negara dalam memberikan perlindungan terhadap masyarakat, terutama kelompok rentan.

“Negara bukan tidak hadir, tetapi belum benar-benar hadir. Korban yang sudah tidak berdaya secara hukum, finansial, maupun sosial justru belum mendapatkan pelayanan negara secara maksimal,” ujar Rikwanto.

Menurutnya, kasus tersebut tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana, tetapi juga menyangkut perlindungan hak asasi manusia. Karena itu, penyidik diminta mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan adanya perundungan dan ancaman pembakaran yang disebut terjadi sebelum insiden.

Baca Juga :  Demi Judi Online, Pria Ini Nekat Curi Motor Temannya

Rikwanto meminta penyidik melibatkan pendekatan psikologis untuk mengetahui apakah ancaman yang pernah diucapkan memiliki hubungan dengan peristiwa kebakaran yang kemudian terjadi.

Ia juga meminta penyidik segera menetapkan konstruksi hukum secara jelas agar seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat menggunakan pasal yang tepat.

Dalam rapat tersebut, Rikwanto secara langsung menanyakan kepada Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah apakah terdapat tekanan dari pihak tertentu yang memengaruhi arah penyidikan.

Kasat Reskrim memastikan penyidikan berlangsung independen.

“Tidak ada tekanan terkait arah penyidikan maupun penentuan pasal. Kami pastikan tidak ada,” jawab penyidik.

Mendengar jawaban itu, Rikwanto berharap penyidikan dapat segera dirampungkan.

“Kalau memang tidak ada intervensi, saya berharap dalam satu bulan, Juli ini, kasus sudah selesai dan berkas perkara dapat dilimpahkan,” tegasnya.

Selain proses hukum, ia juga meminta perhatian terhadap pemulihan korban, baik melalui bantuan psikologis maupun dukungan materiil mengingat perjalanan pemulihan masih panjang.

Baca Juga :  Hampir Jadi Korban Amuk Massa, Pria Ini Lolos Berkat Warga Bijak

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah, menyoroti latar belakang sosial dan kultur masyarakat NTB yang menurutnya memiliki hubungan kuat dengan jaringan pendidikan Nahdlatul Wathan (NW).

Ia mengaku sulit mengabaikan dugaan adanya pengaruh eksternal dalam penanganan perkara mengingat besarnya pengaruh organisasi tersebut di NTB.

Meski demikian, Abdullah menegaskan bahwa siapa pun harus diperlakukan sama di depan hukum tanpa melihat latar belakang maupun kedudukannya.

Di sisi lain, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Bimantoro Wiyono, mengkritik lambatnya penanganan perkara yang baru memiliki laporan polisi beberapa bulan setelah kejadian.

Menurutnya, aparat seharusnya dapat menggunakan Laporan Polisi Model A apabila mengetahui adanya peristiwa pidana yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Ia juga mempertanyakan lemahnya pengawasan pihak pondok pesantren, termasuk bagaimana seorang santri dapat membeli bensin, membawa bahan bakar ke area pondok, hingga terjadi kebakaran yang berujung korban jiwa.

Baca Juga :  Polresta Mataram Tangkap Pengedar Shabu di Parkiran Supermarket

Selain itu, Bimantoro menyoroti masa berlaku izin operasional pondok pesantren yang disebut telah berakhir sejak 2021 serta minimnya kesiapan fasilitas keselamatan kebakaran.

“Orang tua menitipkan anak dengan harapan memperoleh pendidikan yang baik. Pengelola pondok memiliki tanggung jawab penuh terhadap keselamatan seluruh santri,” katanya.

Komisi III DPR RI mendorong Polres Lombok Tengah bersama Polda NTB membuka seluruh fakta secara transparan agar proses hukum berjalan objektif, memberikan kepastian hukum bagi korban, serta menghadirkan rasa keadilan bagi keluarga yang ditinggalkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *