Jakarta, Jurnalekbis.com – Pemerintah resmi memulai implementasi Program Mandatori Biodiesel B50, sebuah kebijakan yang digadang-gadang menjadi langkah besar menuju kemandirian energi nasional. Program tersebut diluncurkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, di Rest Area KM 57, Karawang, Jawa Barat.
Sebagai badan usaha yang mendapat penugasan pemerintah dalam penyediaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM), PT Pertamina (Persero) melalui Subholding Downstream, PT Pertamina Patra Niaga, menyatakan seluruh kesiapan operasional telah disiapkan untuk mendukung implementasi B50 di seluruh Indonesia.
Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, mengatakan kebijakan ini menjadi salah satu strategi penting untuk memperkuat ketahanan energi nasional melalui peningkatan pemanfaatan sumber energi domestik. Selain mengurangi ketergantungan terhadap impor solar, program tersebut juga sejalan dengan agenda pemerintah dalam mempercepat transisi energi.
“Program Mandatori B50 akan memberikan dampak positif terhadap ketahanan energi nasional melalui pengurangan impor solar yang diproyeksikan mencapai sekitar 18 juta kiloliter pada tahun 2026 atau setara sekitar 310 ribu barel per hari. Pertamina berkomitmen mendukung keberhasilan program strategis ini sebagai bagian dari upaya mewujudkan kemandirian energi Indonesia,” kata Simon.
Data tersebut menunjukkan bahwa implementasi B50 bukan sekadar perubahan komposisi bahan bakar, tetapi juga memiliki implikasi besar terhadap efisiensi devisa negara. Dengan semakin besarnya penggunaan biodiesel berbasis bahan baku dalam negeri, kebutuhan impor solar diperkirakan akan terus menurun.
Untuk memastikan pelaksanaan berjalan lancar, Pertamina telah menyiapkan infrastruktur penyimpanan, sistem pencampuran biodiesel, jaringan distribusi, hingga rantai pasok yang disesuaikan dengan kebutuhan program. Langkah ini dilakukan agar proses transisi tidak mengganggu pasokan energi bagi masyarakat maupun sektor industri.
Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Muhammad Baron, menjelaskan perusahaan memiliki pengalaman panjang dalam menjalankan berbagai program mandatori biodiesel, mulai dari B20, B30, B35, B40 hingga kini memasuki B50.
Menurutnya, pengalaman tersebut menjadi modal penting dalam menghadapi peningkatan kadar biodiesel yang lebih tinggi.
“Pertamina bersama Pertamina Patra Niaga telah menyiapkan seluruh aspek operasional, mulai dari infrastruktur, distribusi, hingga koordinasi dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan. Kami juga memastikan kualitas Biosolar B50 yang disalurkan memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan pemerintah sehingga masyarakat memperoleh produk dengan mutu yang tetap terjaga,” ujar Baron.
Sebelum diterapkan secara nasional, Pertamina bersama pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan telah melakukan serangkaian pengujian terhadap kualitas produk, kesiapan fasilitas distribusi, hingga keandalan sistem penyaluran di berbagai daerah.
Berdasarkan ketentuan pemerintah, implementasi Program Mandatori B50 akan memasuki masa transisi hingga 30 September 2026. Selama periode tersebut, penyaluran dilakukan secara bertahap sebagai proses peralihan dari Biosolar B40 menuju B50, sehingga distribusi energi tetap berlangsung stabil.
Program ini juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang Indonesia untuk memperkuat bauran energi terbarukan sekaligus menekan emisi karbon. Di sisi lain, peningkatan penggunaan biodiesel diharapkan mampu memberikan nilai tambah bagi industri sawit nasional serta memperkuat ketahanan energi berbasis sumber daya domestik.
Melalui implementasi B50, pemerintah menargetkan Indonesia semakin mandiri dalam memenuhi kebutuhan energi, mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar impor, sekaligus mendukung target Net Zero Emission 2060 melalui pemanfaatan energi yang lebih berkelanjutan.













