Hukrim  

Diduga Wartawan Gadungan Mengamuk di Polsek Kuta, Tuding Kapolresta Rampas HP

Diduga Wartawan Gadungan Mengamuk di Polsek Kuta, Tuding Kapolresta Rampas HP

Denpasar, Jurnalekbis.com – Insiden yang melibatkan dua pria yang mengaku sebagai wartawan menjadi sorotan publik setelah video keributan mereka di Polsek Kuta, Kabupaten Badung, Bali, beredar luas di media sosial. Keduanya diduga membuat kegaduhan saat dimintai klarifikasi terkait laporan dugaan pengancaman yang terjadi di sebuah hotel di kawasan Kuta.

Peristiwa bermula pada Minggu malam (12/7/2026) sekitar pukul 21.30 WITA. Polisi menerima laporan dari pihak hotel terkait dugaan penganiayaan dan pengancaman yang melibatkan seorang pria berinisial FVK (39) terhadap AAY (36). Dalam laporan tersebut, FVK diduga mengancam akan membunuh korban setelah terjadi perselisihan.

Petugas Polsek Kuta kemudian mendatangi lokasi dan membawa pelapor maupun terlapor ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. Saat berada di Polsek Kuta, FVK datang bersama rekannya berinisial FFK. Keduanya mengaku sebagai wartawan dan disebut membawa sebotol minuman keras.

Situasi sempat memanas ketika Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo David Simatupang datang langsung ke Polsek Kuta untuk memediasi kedua belah pihak. Dalam upaya meredam ketegangan, Kapolresta meminta seluruh pihak menghentikan perekaman menggunakan telepon genggam agar proses klarifikasi berjalan kondusif.

Baca Juga :  Polda NTB Ungkap Jaringan Narkoba, Tangkap Kurir di Lombok

Namun, permintaan tersebut ditolak oleh kedua pria tersebut. Mereka kemudian menuding Kapolresta telah merampas telepon genggam milik salah satu terlapor. Tuduhan itu kemudian ramai diperbincangkan setelah video kejadian beredar di berbagai platform media sosial.

Kapolresta Denpasar membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada tindakan perampasan ataupun penyitaan telepon genggam. Menurutnya, ponsel dari kedua belah pihak hanya diminta diletakkan di atas meja selama proses mediasi berlangsung agar situasi tidak semakin memanas.

“Sebelumnya ada laporan dari hotel di Legian terkait kasus penganiayaan dan pengancaman sehingga anggota Polsek Kuta datang ke lokasi untuk mengamankan terlapor dan pelapor ke Polsek Kuta pada pukul 21.30 WITA. Setelah itu saya mendapat laporan dan langsung mendatangi Polsek Kuta. Saya mendapat laporan bahwa terlapor mengaku-ngaku sebagai wartawan dengan membawa minuman keras ke Polsek Kuta dalam kondisi mabuk. Kedua belah pihak masih beradu argumen, sehingga saya meminta agar tenang dan tidak saling melakukan perekaman. Saya meminta handphone dari kedua belah pihak untuk ditaruh di atas meja. Kami tidak ada merampas atau menyita handphone. Saat diminta menunjukkan kartu identitas wartawan, yang bersangkutan juga tidak bisa memperlihatkannya. Terlapor mengaku berasal dari media luar Bali,” ujar Kombes Pol Leonardo David Simatupang.

Baca Juga :  Terdesak Ekonomi, Wanita Muda di Mataram Nekat Jual Motor Pinjaman

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menduga kedua pria tersebut berada di bawah pengaruh minuman beralkohol. Selain itu, aparat juga menyebut adanya indikasi konsumsi obat terlarang sebelum keduanya menjalani pemeriksaan di Polsek Kuta.

Polisi masih mendalami dugaan tersebut melalui proses penyelidikan lanjutan. Sementara itu, perkara yang melibatkan kedua pria tersebut telah dilimpahkan ke Polda Bali untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya profesionalisme dalam menjalankan profesi jurnalistik. Aparat juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap seseorang yang mengaku sebagai wartawan tanpa dapat menunjukkan identitas maupun legalitas media tempatnya bekerja.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk dugaan pengancaman yang menjadi laporan awal serta viralnya video keributan di lingkungan Polsek Kuta. (S.Hadi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *