Hukrim  

Gerebek Kos di Mataram, Polisi Sita 67 Gram Sabu dan 271 Butir Ekstasi

Gerebek Kos di Mataram, Polisi Sita 67 Gram Sabu dan 271 Butir Ekstasi

Mataram, Jurnalekbis.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika setelah menggerebek sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Cakranegara. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku dan menyita barang bukti dalam jumlah besar berupa 67,46 gram sabu serta 271,5 butir pil ekstasi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai sebuah rumah kos yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi tersebut.

Dari penggerebekan awal, petugas mengamankan dua pria berinisial AS dan AR. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah klip plastik berisi sabu serta beberapa butir pil ekstasi yang diduga siap diedarkan.

Pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku mengarah pada pengembangan kasus. AS mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang yang berada di wilayah Lingkungan Gatep, Kecamatan Ampenan.

Baca Juga :  RSUP NTB Tanggapi Viral Jenazah Janin Dipulangkan Naik Taksi Online

Berbekal keterangan itu, Tim Opsnal bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud. Di sebuah rumah di Lingkungan Gatep, polisi kembali melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial F (27) yang diduga menjadi pemasok narkotika kepada AS.

Dalam penggeledahan di lokasi kedua, petugas menemukan ratusan butir pil ekstasi dan puluhan gram sabu yang diduga siap diedarkan. Seluruh barang bukti kemudian diamankan bersama ketiga terduga pelaku untuk proses penyidikan lebih lanjut di Polresta Mataram.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP Remanto, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari informasi yang diterima petugas mengenai aktivitas peredaran narkotika di wilayah Cakranegara.

“Jadi untuk hasil kegiatan malam ini, apa pun hasilnya patut kita syukuri. Alhamdulillah, jumlah barang buktinya lumayan,” ujar AKP Remanto, Jumat (17/7).

Baca Juga :  Jaringan Pengedar Ganja 20 Kg Asal Bandung Dibekuk Polisi

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari penangkapan AR yang kedapatan membawa tiga butir pil ekstasi. Dari hasil interogasi, petugas memperoleh informasi mengenai asal barang haram tersebut.

“Setelah kita lakukan pengembangan, yang bersangkutan mengakui barang itu diperoleh dari wilayah Gatep, Ampenan. Kami kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan sekitar 300 butir ekstasi serta kurang lebih 67 gram sabu,” jelasnya.

AKP Remanto menambahkan, ketiga terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Menurut pengakuan sementara para terduga, narkotika itu diduga berasal dari jaringan di luar Nusa Tenggara Barat.

“Berdasarkan pengakuannya, ini merupakan jaringan luar NTB. Keterangan sementara menyebut barang tersebut didapat dari seseorang di Bogor. Tentunya ini masih akan kami dalami,” tegas AKP Remanto.

Baca Juga :  20 Tersangka Kerusuhan Mapolda dan DPRD NTB Resmi Ditahan

Polisi juga memastikan proses penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dengan disaksikan ketua lingkungan setempat sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

Satresnarkoba Polresta Mataram kini terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap jalur distribusi, pemasok utama, serta kemungkinan adanya jaringan lain yang masih beroperasi di Kota Mataram. Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *