Mangupura, Jurnalekbis.com – Polisi menetapkan seorang warga negara asing (WNA) asal Turki berinisial O-S-A (46) sebagai tersangka dalam kecelakaan lalu lintas yang menabrak sejumlah kendaraan di Jalan Merta Sari, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Insiden yang sempat viral di media sosial itu mengakibatkan tujuh orang mengalami luka-luka.
Peristiwa terjadi pada 13 Juli 2026 ketika mobil Daihatsu Rocky berwarna hitam yang dikemudikan O-S-A melaju dan menghantam beberapa sepeda motor serta satu unit mobil Suzuki APV. Benturan keras menyebabkan kepanikan di lokasi, sementara rekaman kejadian dengan cepat menyebar di berbagai platform media sosial.
Kasat Lantas Polres Badung AKP Ni Luh Tiviasih mengatakan seluruh korban telah mendapatkan penanganan medis di rumah sakit di wilayah Badung dan Denpasar. Polisi juga langsung melakukan olah tempat kejadian perkara untuk mengumpulkan alat bukti.
“Akibat kejadian tersebut ada tujuh korban yang sudah mendapat penanganan medis di dua rumah sakit yang ada di Badung dan Denpasar. Kami juga saat kejadian langsung melakukan olah TKP, termasuk mengamankan barang bukti berupa kendaraan, mencari saksi dan mengecek kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi,” ujar AKP Ni Luh Tiviasih, Jumat (17/7/2026).
Selain mengamankan kendaraan yang mengalami kerusakan cukup parah, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dan menganalisis rekaman kamera pengawas guna memastikan kronologi kecelakaan.
Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, kepolisian menetapkan pengemudi asal Turki tersebut sebagai tersangka. Saat ini O-S-A telah diamankan di Polres Badung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami sudah melakukan gelar perkara dan beberapa tahapan dengan memeriksa terduga pelaku warga negara Turki dan kami sudah tetapkan sebagai tersangka yang mana saat ini sudah kami amankan di Polres Badung,” kata AKP Ni Luh Tiviasih.
Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan indikasi bahwa tersangka berada di bawah pengaruh minuman beralkohol maupun narkotika saat mengemudikan kendaraan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada penyidik, O-S-A mengaku baru tiba di Indonesia dan tinggal sementara di kawasan Surabrata, Kabupaten Tabanan.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mengemudikan kendaraan dalam kondisi kelelahan dan mengantuk sehingga kehilangan konsentrasi hingga akhirnya menabrak beberapa kendaraan yang berada di depannya.
Meski demikian, kepolisian menegaskan penyidikan tetap dilakukan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, hasil olah TKP, serta pemeriksaan teknis terhadap kendaraan yang digunakan dalam kecelakaan tersebut.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 310 ayat (3) subsider ayat (2) dan/atau Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai lima tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video detik-detik kecelakaan beredar luas di media sosial. Polisi mengimbau seluruh pengendara, termasuk wisatawan dan warga negara asing yang berada di Indonesia, agar memastikan kondisi fisik tetap prima sebelum mengemudikan kendaraan demi menghindari kecelakaan yang membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.













