Mataram, Beritasatu.com – Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing membawa Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi mengubah strategi membangun kepatuhan pajak kendaraan bermotor. Jika selama ini insentif lebih banyak diberikan kepada penunggak melalui program pemutihan, kini penghargaan dialihkan kepada masyarakat yang disiplin membayar pajak tepat waktu. Perubahan kebijakan tersebut ditandai dengan pengumuman undian hadiah emas bagi wajib pajak di Teras Udayana, Mataram, Minggu (19/7).
Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal, mengatakan perubahan kebijakan dilakukan setelah pemerintah mengevaluasi efektivitas program pemutihan yang selama bertahun-tahun diterapkan. Menurutnya, kebijakan tersebut memang mampu mendongkrak penerimaan daerah dalam jangka pendek, tetapi juga menimbulkan dampak negatif berupa kecenderungan masyarakat menunda pembayaran pajak.
“Selama berpuluh-puluh tahun kita memberikan insentif kepada orang yang tidak taat pajak. Mereka yang bertahun-tahun tidak membayar justru mendapat keringanan saat ada pemutihan. Dari data yang kami lihat, penerima manfaatnya sering kali orang yang sama. Artinya, kebijakan tersebut menimbulkan moral hazard,” ujar Miq Iqbal.
Sebagai pengganti pendekatan lama, Pemprov NTB kini memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang memenuhi kewajibannya tepat waktu. Setelah sebelumnya berupa potongan pajak, pada 2026 pemerintah memperkuat insentif melalui undian berhadiah emas.
Menurut Miq Iqbal, emas dipilih bukan sekadar hadiah simbolis, melainkan memiliki nilai ekonomi yang terus meningkat sehingga dapat menjadi aset atau tabungan bagi penerimanya.
“Kami memberikan hadiah emas kepada masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu. Emas dipilih karena nilainya terus naik, sehingga selain menjadi hadiah juga bisa menjadi tabungan,” katanya.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi NTB, Baiq Nelly Yuniarti, mengungkapkan respons masyarakat terhadap program tersebut cukup tinggi. Selama periode Januari hingga 30 Juni 2026, sebanyak 375.742 wajib pajak telah melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Dari jumlah tersebut, 215.757 wajib pajak dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan untuk mengikuti undian karena membayar tepat waktu tanpa tunggakan maupun denda.
“Hadiah emas ini merupakan bentuk penghargaan kepada masyarakat yang disiplin memenuhi kewajiban perpajakannya. Kami berharap program ini semakin mendorong kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu,” ujar Baiq Nelly.
Selain mendorong kepatuhan pajak, kegiatan tersebut juga membawa dampak sosial. Pemprov NTB bersama Baznas NTB menyalurkan bantuan modal usaha kepada penyandang disabilitas. Pemerintah juga memberikan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 100 persen bagi penyandang disabilitas yang memenuhi ketentuan.
Penghargaan turut diberikan kepada sejumlah perusahaan yang secara konsisten memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi terhadap pembangunan daerah.
Miq Iqbal menegaskan perubahan kebijakan tidak akan berjalan efektif tanpa perbaikan tata kelola pemerintahan. Karena itu, Pemprov NTB berkomitmen memastikan setiap rupiah pajak dikelola secara transparan, akuntabel, dan dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan serta pelayanan publik.
“Kami ingin masyarakat yakin bahwa setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, pelayanan publik yang lebih baik, dan program-program yang benar-benar memberikan manfaat. Itu komitmen kami,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah kini memberikan dua bentuk penghargaan sekaligus, yakni insentif langsung berupa diskon dan hadiah bagi wajib pajak yang taat, serta komitmen memperbaiki tata kelola agar penerimaan pajak benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Perubahan strategi dari pemutihan menuju penghargaan dinilai menjadi langkah baru Pemprov NTB dalam membangun budaya kepatuhan pajak yang lebih berkelanjutan. Pemerintah berharap pendekatan tersebut mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.













